GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani dan Ketua Pengadilan Agama (PA) Gresik, Ahmad Zainal Fanani menandatangani kerja sama dalam hal pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, serta pencegahan perkawinan anak, Kamis (20/6/2024).
Bupati Yani mengatakan MoU ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap perempuan dan anak. Ia berharap melalui MoU ini, kualitas pelayanan publik dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak yang rentan, menjadi lebih baik.
Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK
"MoU ini merupakan hal sederhana namun sangat berharga. Hal ini tidak lepas dari manfaat perlindungan yang didapat bagi perempuan dan anak, serta masyarakat Gresik," katanya.
"Kesepahaman ini adalah langkah konkret Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Pengadilan Agama Gresik dalam memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian terjamin dengan baik. Dengan begitu, kualitas hidup perempuan dan anak bisa lebih terjamin, disamping juga meminimalisir munculnya permasalahan di masa yang akan datang," ucapnya.
Bupati menegaskan bahwa pencegahan perkawinan anak intens dilakukan oleh Pemkab dan Pengadilan Agama Gresik sejak satu tahun belakang. Karenanya, kehadiran MoU ini menjadi penguat dalam upaya pencegahan tersebut.
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
"Perlu dipahami apa saja dampak yang ditimbulkan atas terjadinya pernikahan anak, baik itu perceraian maupun munculnya kasus stunting. Karenanya, bisa dikatakan bahwa upaya pencegahan perkawinan anak merupakan bagian dari komitmen kita untuk memberikan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Gresik. Selepas penandatanganan ini, saya harapkan bisa ditindaklanjuti oleh dinas-dinas terkait," jelasnya.
Sementara Zainal Fanani berharap sinergi ini dapat memberikan pelayanan lebih efisien dan efektif kepada masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi antara Pengadilan Agama dan Pemerintah Kabupaten Gresik menjadi langkah strategis dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
"Kesepahaman ini juga sebagai bentuk komitmen dalam memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian terlindungi dengan baik. Pengadilan Agama Gresik juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam mencegah perkawinan anak," ucapnya.
Berdasarkan data di PA Gresik, pada tahun 2023 terdapat sekitar 3.000 perkara yang masuk. Dari jumlah tersebut, 80 persen merupakan perkara perceraian atau sekitar 2.500 perempuan dan anak menjadi korban perceraian tiap tahunnya.
Sedangkan untuk perkawinan anak, tercatat terdapat sekitar 300 kasus. Angka ini ditargetkan bisa ditekan hingga di bawah angka 100 di tahun 2024. (hud/rev)
Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News