KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Maraknya praktik rentenir serta pinjaman online (pinjol) liar yang memberatkan warga, khususnya warga NU di wilayah Kota Batu, membuat prihatin jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Batu.
Guna mengatasi persoalan itu, PCNU Kota Batu mendirikan KSPPS Baitul Mal wat Tamwil (BMT) NU.
Baca Juga: Tak Ingin Warganya Terjebak Pinjol dan Investasi Bodong, Anggota DPR RI Jiddan Gelar Sosialisasi
"Ya, salah satu tujuan didirikannya KSPPS BMT NU ini yakni memberantas praktik rentenir, bank titil, termasuk pinjol liar pada warga NU. Selain itu, tentu dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga NU Kota Batu serta mendorong upaya membangun ekonomi masyarakat dengan berlandaskan syariah," ujar Ar. Akhmad Fatah Yasin, Wakil Sekretaris PCNU Kota Batu yang juga Direktur BMT NU Kota Batu, Jumat (21/6/24).
Ia menyampaikan, bahwa setelah tiga bulan berdiri, saat ini BMT NU Batu yang beralamat di Jalan Ir Soekarno, Beji, Kota Batu sudah mencatat 645 rekening dengan omzet mencapai 600 juta.
Mengingat BMT NU Kota Batu belum lama berdiri, maka pihaknya secara intensif melakukan sosialisasi kepada warga NU, baik yang tergabung di Fatayat, jamaah Diba', jamaah tahlil, jamaah sholawat, serta menjalin kerja sama dengan LP Ma'arif, lembaga RA, LAZISNU Batu, serta dengan sejumlah pondok pesantren di Kota Batu.
Baca Juga: Keuntungan Punya Banyak Akun di Akulaku 2024
"Saya berharap dengan adanya BMT NU ini tidak ada lagi kasus bunuh diri gara-gara terbelit hutang dari rentenir maupun pinjaman online liar," harap Afys, panggilan akrab Ar. Akhmad Fatah Yasin.
BMT NU Batu sendiri melayani produk simpanan yang terdiri dari simpanan anggota, simpanan sukarela, simpanan sukarela berjangka, simpanan pendidikan, simpanan haji dan umrah, simpanan kurban, dan simpanan walimah.
Untuk membuka tabungan di BMT NU Batu sangat mudah. Syaratnya hanya fotokopi KTP dan KK. Setoran awal pun cukup sebesar Rp30.000. Dengan rincian simpanan pokok Rp10.000 dibayar satu kali selama menjadi anggota, simpanan wajib Rp10.000 dibayar setiap bulan selama menjadi anggota, dan setoran awal Rp10.000 untuk simpanan sukarela, pendidikan, haji dan umrah, qurban, dan walimah. (asa/ns)
Baca Juga: Lawan Bank Plecit, Pemkab Sumenep Siapkan Aplikasi Pinjaman Digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News