TUBAN, BANGSAONLINE.com - B (58), terdakwa kasus pencurian besi trotoar milik DPUPR-PRKP Tuban di sekitar Kecamatan Merakurak, menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (20/6/2024).
Agenda sidang ketiga adalah penyampaian eksepsi atau nota keberatan. JPU Kejari Tuban tidak sependapat dengan pernyataan yang didalilkan penasihat hukum terdakwa. Sebab, eksepsi yang disampaikan banyak menyimpang dari ruang lingkup dimaksud, dan lebih mengarah pada proses penyidikan.
BACA JUGA:
- Viral Aksi Pengeroyokan di Pantai Semilir Tuban, Kades Janji Tak Terulang Kembali
- Ada Dugaan Korupsi di DKP2P Tuban, Kejari Sudah Periksa 5 Orang Saksi
- Seorang Nenek Nekat Telanjang Bulat dan Teriak Nama Jokowi di PN Tuban, Ada Apa?
- Viral Kasus Penganiyaan dan Dugaan Pencabulan di Tuban Berujung Saling Lapor Polisi
Sebelumnya, Nang Engki Anom Suseno, penasihat hukum terdakwa, sempat mengajukan praperadilan, namun ditolak oleh Hakim Praperadilan PN Tuban.
Saat ini, perkara sudah masuk ke tahap penuntutan, dan apabila eksepsi penasihat hukum terdakwa ditolak, persidangan dilanjutkan dengan pembuktian dari penuntut umum.
Nang Engki Anom Suseno menilai nota keberatan dari JPU mendalilkan bahwa eksepsinya keluar dari ranah formil. Namun dalam tanggapan itu, JPU dianggap memasuki materi materiil, yang mana banyak kontradiksi di sana.
"Lucu saja jika kemudian mereka mendalilkan hal-hal bersifat formil, tapi dalam dalilnya mengulas masalah yang bersifat materiil. Tidak nyambung, jadinya begitu," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).
"Setelah eksepsi, agenda sidang selanjutnya ialah putusan sela. Namun apapun nanti hasilnya, kita tetap menghormati proses hukum di persidangan atau pengadilan," imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya akan mebuktikan eksepsinya dalam pemeriksaan pokok perkara.
"Akan diperjelas dulu, BAP atau dakwaan itu disusun berdasarkan BAP, maka hakim memiliki kewajiban untuk meneliti secara cermat apa-apa yang ada di dalam BAP. Sehingga apa-apa di BAP yang tidak termuat dalam dakwaan, maka dakwaan itu tidak cermat. Kami akan buktikan itu nanti, apa-apa yang ada dalam BAP di dalam pokok perkara," urai Engki.
Saat diwawancarai, ia juga menyinggung perihal proses penyidikan di Polsek Merakurak. Engki menduga ada indikasi BAP yang tak sesuai kondisi lapangan.
"Ini kami sudah menyampaikan keberatan bahwa proses penyidikan ini sangat salah, karena ada dugaan kekerasan. Tentu masih nyata karena ada di bekas tubuh terdakwa, masih terdapat kekerasan fisik yang diduga diakibatkan oleh penyidik. Jika terbukti akan kita lakukan upaya hukum maksimal. Karena sudah tidak zaman lagi menggali keterangan dengan metode kekerasan," pungkasnya.
Sedangkan T (44), yang merupakan istri terdakwa menceritakan kronologis penangkapan suaminya. Berawal ketika B yang berprofesi sebagai tukang becak berangkat kerja pada pagi hari usai sahur. Namun, warga Desa Sumurgung, Kecamatan Montong itu tak kunjung pulang.
T baru tahu jika suaminya sudah ditangkap polisi ketika ada mobil kepolisian datang ke rumah untuk mengambil barang bukti becak dan besi hasil curian.
"Ada mobil polisi datang ke rumah, suami saya sudah ditangkap. Di dalam mobil, suami saya lihat babak belur. Saya mau lihat dari dekat tidak boleh, bahkan saya mau ngasih minum juga tidak diperbolehkan. Setelah itu, suami saya langsung di bawa ke Polsek Merakurak dengan membawa becak dan besi yang dicuri suami saya," paparnya.