Jual ABG untuk PSK Batam, Pasutri di Surabaya Dihukum 3 Tahun

Jual ABG untuk PSK Batam, Pasutri di Surabaya Dihukum 3 Tahun Kedua terdakwa saat duduk di kursi pesakitan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pasangan suami istri (pasutri) Whong Chen Al alias Wati dan Alexander Halim dihukum 3 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Sri Purnamawati, Selasa (18/8/2015).

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Sri Purnamawati di ruang Tirta 2 disebutkan jika kedua terdakwa terbukti melakukan perdagangan manusia. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perdagangan manusia," ujar hakim Sri Purnamawati.

Baca Juga: Otak Penyekapan 12 Perempuan di Sememi Lolos, Penjaga Rumah Ditindak Tipiring

Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 120 juta. Jika tidak mampu membayar maka akan dijatuhi kurungan satu bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Fery Rahman yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama empat tahun. Atas putusan ini, jaksa dan kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Pasutri ini didakwa karena menjual gadis ke sebuah Cafe di Batam. Perbuatan terdakwa dilakukan pada 25 November 2014. Saat itu cik Merry (pemilik sebuah cafe di Batam) mendatangi terdakwa di Surabaya. Cik Merry menjanjikan uang Rp 50 juta pada terdakwa dengan syarat terdakwa mencarikan perempuan untuk bekerja di cafenya.

Baca Juga: Kabar Dugaan Penyekapan 12 PSK di Surabaya oleh Mucikari, Warga Ungkap soal Hutang hingga Preman

Para terdakwa ini kemudian menemui Liem Gien Lan Nio alias Lena (berkas terpisah) dan meminta agar Lena mencarikan perempuan. Lena kemudian mendatangi saksi korban Desy dan Yuni untuk bekerja di tempat karaoke di Batam.

"Saat menawarkan ke saksi korban tersebut, terdakwa menyatakan hanya menemani tamu dan tidak ada bookingan hubungan badan," ujar Jaksa. Selain itu, terdakwa juga menjanjikan gaji Rp 10 juta/bulan dan libur setiap hari minggu.

Atas apa yang dijanjikan terdakwa, saksi korban tertarik dan kemudian oleh terdakwa dikenalkan ke pemilik karaoke. Namun kenyataannya, terdakwa malah dipaksa berhubungan badan dengan tamu dan ditempatkan di sebuah mess dan tidak boleh keluar dari mess.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Praktik Prostitusi di Royal KTV

Atas perbuatan terdakwa, oleh JPU dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UURI no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang juncto pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP. (yan/jat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO