Merdeka Belajar akan Terkubur?

Merdeka Belajar akan Terkubur? M. Aminuddin. Foto: ist

Oleh: M. Aminuddin

Memasuki Pertengahan tahun 2024 publik tanah air terutama para pemangku Pendidikan tersentak oleh statement Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2024 di Kantor Kemendikbud Ristek, Pamit undur diri dan Titipkan Merdeka Belajar. Muncul spekulasi di tengah masyarakat, akankah Mas Nadiem Anwar Makarim akan mengundurkan jabatan sebagai Mendikbud Ristek sebelum jabatan selesai Oktober 2024 atau tetap menjabat Mendikbud Ristek hingga Kabinet

Baca Juga: Pramuka Tak Lagi Wajib, Kwarda Jatim segera Surati Mendibudristek

Jokowi berakhir 3 bulanan ke depan tapi sudah pesimis akan tetap menjabat Mendikbud Ristek. Jika benar kemudian masyarakat terutama para pemangku pendidikan diliputi pertanyaan akankah program merdeka belajar akankah ikut berakhir diganti kurikulum baru sama sekali atau kembali ke kembali ke kurikulum lama sebelum merdeka belajar?

Sebagai suatu produk kebijakan politik memang sangat mungkin kurikulum Merdeka Belajar terkubur jika Nadiem Anwar Makarim sudah lengser dari jabatan Mendikbud Ristek tapi juga sangat mungkin tetap dipertahankan. Tergantung subyektifitas Presiden dan Mendikbud baru. Tetapi sebagai suatu kebijakan publik sebaiknya pemerintahan baru Prabowo Subianto melakukan evaluasi atau penilaian yang obyektif dan Ilmiah sebelum dan memutuskan meneruskan atau menggganti program Merdeka Belajar.

Kebijakan pendidikan merupakan salah satu bentuk kebijakan publik yang dihasilkan oleh pemerintah dan institusi publik untuk mengatur dan memajukan sistem pendidikan dalam rangka mencapai tujuan-tujuan pendidikan tertentu.

Baca Juga: Komitmen Majukan Pendidikan Jatim, Gubernur Khofifah Raih Anugerah Pemda Transformasi Digital

Dalam (Winarsih, 2017) Kebijakan publik merupakan keputusan yang mengikat secara hukum pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik. Proses implementasi kebijakan pendidikan, berbagai kegiatan dan program dilaksanakan oleh pemerintah dan institusi terkait. Kegiatan-kegiatan tersebut membutuhkan dukungan dan kerjasama dengan berbagai pihak, seperti masyarakat, industri, dan lembaga swadaya masyarakat.

Oleh karena itu, kebijakan publik juga berperan penting dalam menentukan kesuksesan implementasi . Pada tahap perencanaan , pemerintah dan institusi publik akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kebutuhan masyarakat, kondisi ekonomi, serta regulasi dan peraturan yang ada.

Kebijakan publik juga mempengaruhi proses pengambilan keputusan dalam hal anggaran, regulasi, dan pengawasan dalam implementasi . Selama pelaksanaan , pemerintah dan institusi publik harus memastikan bahwa program- program yang dijalankan sesuai dengan kebijakan publik yang telah ditetapkan. Jika terdapat perbedaan antara kebijakan publik dengan yang dijalankan, maka perlu dilakukan penyesuaian agar tetap sesuai dengan kebijakan publik yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kemendikbudristek Rilis Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0

Selain itu, evaluasi juga membutuhkan dukungan kebijakan publik. Evaluasi dilakukan untuk mengevaluasi sejauh mana yang telah dibuat dan dijalankanmencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi ini mempengaruhikebijakan pendidikan di masa depan apakah kebijakan Merdeka Belajar dihentikan untuk diganti dengan kurikulum lain atau dipertahankan dengan beberapa modifikasi perubahan kecil?.

Secara umum Merdeka Belajar memiliki keunggulan dibanding kurikulum-kurikulum sebelumnya diantaranya: Pertama, Pembelajaran Yang Disesuaikan Dengan Kebutuhan Siswa. Dalam Kurikulum Merdeka Belajar, sekolah dan guru diberikan kebebasan untuk menentukan kurikulum dan metode pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan siswa. 

Dengan demikian, siswa dapat belajar sesuai dengan kemampuan dan minat mereka, sehingga dapat lebih memahami dan menikmati pelajaran yang diberikan.

Baca Juga: Nono Sang Juara Olimpiade Matematika Ditawari Beasiswa Pendidikan oleh Dua Menteri

Kedua, Meningkatkan Partisipasi Siswa Dalam Pembelajaran.Kurikulum Merdeka Belajar lebih meningkatkan partisipasi siswa dalam pembelajaran.Dalam Kurikulum Merdeka Belajar, siswa diberikan kebebasan untuk mengatur pembelajaran mereka sendiri, sehingga mereka merasa lebih bertanggung jawab atas pembelajaran mereka. Dengan cara ini, siswa menjadi lebih aktif dalam proses pembelajaran dan memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang materi yang diajarkan. Selain itu, Kurikulum Merdeka Belajar juga memfasilitasi metode pembelajaran yang lebih interaktif, seperti diskusi kelompok, proyek kelompok, dan presentasi.

Hal ini memungkinkan siswa untuk bekerja sama dengan teman-teman mereka dan mengembangkan keterampilan sosial mereka, serta meningkatkan rasa percaya diri. Hasil survei lapangan yang dilakukan oleh lembaga survei Indikator Politik Indonesia terhadap 32 program Kemendikbudristek. pada tanggal 7 hingga 12 April 2022 Sebanyak 75 persen dari 1.520 warga di berbagai daerah di Indonesia mengaku puas atas kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Atas dasar itu sudah sepatutnya Kurikulum Merdeka Belajar harus tetap dilanjutkan tetapi tentu saja dengan beberapa perbaikan seperti Perlunya perbaikian standar nilai akademik terutama lulusan yang memiliki kualitas yang merata secara nasional sebelum kurikulum sebelumnya.

Baca Juga: Peringatan Hari Guru Nasional 2022: Nadiem Singgung Pengangkatan Guru Honorer dan Penggerak

Standardisasi Pendidikan.

Salah satu kekurangan Kurikulum Merdeka Belajar adalah bahwa sistem ini mengurangi standarisasi pendidikan di Indonesia. Dalam sistem ini, setiap siswa dapat mengejar tujuan mereka sendiri, yang mungkin berbeda dari siswa lain. Hal ini menyebabkan potensi ketidakmerataan kualitas akademis mereka yang telah menempuh bangku sekolah dan perguruan tinggi. Jika standar pendidikan ini bisa diperbaiki merdeka belajar udah seharusnya di teruskan pemerintahan baru karena nilainya di sekolah dan kampus memiliki standar relatif sama seperti kurikulum-kurikulum sebelumnya yang rapor dan ijazahnya bisa dijadikan rujukan minimal kemampuan akademis dalam penerimaaan lembaga pendidikan lebih tinggi maupun rekeruitmen dunia kerja dan mutasi lintas daerah antar sekolah/ perguruan tinggi.

Penulis adalah peneliti senior Institute for Strategic and Development Studies (ISDS) dan Staf Ahli Pusat Pengkajian MPRRI tahun 2005/ Staf Ahli DPRRI 2008/Tim Ahli DPD RI 2013.

Baca Juga: Dukung Rekomendasi Pergunu Terkait RUU Sisdiknas, RDPU Komisi X DPR RI Tambah Waktu Dua Kali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO