Diganjar 5 Tahun Bui, Pengedar Sabu di Mojokerto Tersenyum

Diganjar 5 Tahun Bui, Pengedar Sabu di Mojokerto Tersenyum DIHUKUM BERAT – Terdakwa Rama Jadug Prastyo usai sidang putusan di PN Mojokerto, kemarin. (foto: agus/BANGSAONLINE)

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com – Entah apa yang ada di benak Rama Jadug Prastyo (27), terdakwa kasus narkoba. Warga Kelurahan Balongsari Kecamatan Magersari Kota Mojokerto itu malah tersenyum mendengar vonis yang dijatuhkan ke dirinya saat sidang di Pengadilan Mojokerto, Rabu (19/8). Ia pun berujar menerima keputusan vonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar dan subsidair 6 bulan.

Dalam sidang putusan itu, majelis hakim yang diketuai Vonny Trisaningsih SH MH dan hakim anggota IA Adriyanthi SH MH dan Wahyudi SH MH, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pelanggaran pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

Selain vonis itu, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan barang bukti sabu-sabu 1 gram, dirampas untuk dimusnahkan. Putusan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, yang berimbang dengan tuntutan JPU Kusmi SH itu, oleh terdakwa langsung diamini terdakwa. “Saya terima putusan itu bu hakim,” cetusnya sembari senyum.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, terdakwa diringkus Satnarkoba Polres Mojokerto pada 20 April 2015 lalu, di sebuah rumah, di Jalan Empunala, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Terdakwa diringkus saat hendak bertransaksi sabu dengan Moh Sandy, yang diadili terpisah. (ags/sta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO