Ekpoitasi Tambang Marak, Pemkab Tuban Dinilai Abaikan Kerusakan Lingkungan, Sekda Bantah

Ekpoitasi Tambang Marak, Pemkab Tuban Dinilai Abaikan Kerusakan Lingkungan, Sekda Bantah ilustrasi: penambangan batu kapur. (foto: gudangfeatures.wordpress)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Meskipun Kabupaten Tuban memiliki tumpukan prestasi. Akan tetapi, pemerintahan Bupati Tuban, H.Fathul Huda masih butuh dievaluasi. Terutama terkait pengalihan alih fungsi lahan subur dan perusakan lingkungan yang disebabkan karena eksploitasi secara besar-besaran.

Koordinator aktivis dan pemerhati lingkungan Cagar Alam Tuban, Edy Toyibi ketika dikonfirmasi melalalui selulernya, kamis (20/8) menyatakan, pemerintahan Huda-Noor saat ini disinyalir banyak terjadi perusakan alam. Pasalnya, terlalu mudah memberikan ijin usaha tambang, baik dalam skala besar, sedang mapun kecil. Sehingga, membuat kerusakan ligkungan di Tuban terus terjadi.

Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri

“Sekarang banyak eksploitasi hampir disetiap kecamatan pasti ada tambang,”ungkapnya.

Lanjut Edy sapaan akrabnya, soal eksploitasi yang berdampak pada perusakan lingkungan secepatnya harus ada pemberhentian. Kemudian, melakukan evaluasi guna menata kembali ruang gerak ekpolitasi tambang yang benar. Sebab, ekpolitasi tambang tersebut harus memperhatikan berbagai tahapan yang perlu diperhatikan oleh penambang. Baik sebelum porses ekploitasi, saat penambangan berlangsung maupun setelah proses tambang. Disitulah peran pemerintah terus mengawasi para penambang tersebut. Supaya kerusakan di bumi wali ini tidak terus terjadi.

“Ijin tambang, jangan dipermudah. Kalau bisa bumi wali tambangnya jangan terlalu diekploitasi mulai clay (tanah liat), pasir kuarsa, pasir pantai maupun batuan kapurnya lainnya,” kata pria pendiri komunitas pecinta alam di Tuban ini.

Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024

Bapak berputra satu ini menambahkan, secara menyeluruh kini wilayah Tuban telah dijajah oleh ekploitasi berbagai aktifitas tambang, mulai yang memiliki ijin sampai yang tidak berijin. Bahkan, 20 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Tuban sudah menjadi korban dan dampak dari ekploitasi tambang. Seperti dikecamatan yang berada di areal sepanjang bengawan Solo (Soko, Rengel, Plumpang dan Widang), banyak pasirnya yang saat ini dieksploitasi secara besar-besaran. Apalagi, saat musim kemarau seperti ini maka banyak penambang pasir yang berkeliaran. Belum lagi pasir kuarsa yang setiap hari diangkut oleh beberapa truk. Disadari atau tidak pengerukan atau eksploitasi tersebut bisa merusak kerusakan alam, karena lambat laun ekosistem tidak seimbang.

Selain itu, untuk eksploitasi pasir pantai juga kerap terjadi. Khususnya didaerah sepenjang jalur pantura meliputi Kecamatan Bancar, Tambakboyo, Jenu, Tuban dan Palang. Apalagi untuk ekploitasi tambang batu kapur, dimana disetiap wilayah pegunungan hampir setiap hari ada aktivitas penambangan kapur. Bahkan, tidak ketinggalan aktivitas ekploitasi clay atau tanah liat yang kini juga masih marak.

“Sering adanya pengalihan lahan seperti lahan sawah produktif dijadikan perumahan atau pom bensin atau industri maupun tambak atau dermaga juga patut menjadi perhatian pemerintahan beliau pak Huda. Kearifan pemerintah dalam mengeluarkan ijin harus betul-betul tidak merugikan lingkungan. Meskipun dengan keberadaan eksploitasi tambang atau pengalihan lahan itu nantinya akan tumbuh ekonomi mikro dan makro, namun seyogyanya juga perlu memperhatikan keadaan lingkungan disekitarnya,”ujarnya

Baca Juga: Awali Rangkaian HJT ke-731, Pjs. Bupati Tuban Ziarah ke Makam Ronggolawe hingga Sunan Bonang

Ditambahkan Edy, adanya dampak eksploitasi ini pemerintah harus segera melakukan evaluasi. Mulai dari pelaksanaan tambang, terhadap pelakunya maupun pengawasan pemerinta pada penambang. Sehingga, bila dilakukan sesuai dengan tanggung jawabnya, maka kerusakan lingkungan di Tuban tidak akan terus terjadi.

“Tambang-tambang itu harus ada pengawasan, bukan hanya diambil keuntungannya saja,” kritiknya.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana menanggapi dingin terkait perusakan lingkungan yang disebabkan karena banyaknya tambang legal maupun ilegal. 

Baca Juga: Peringati HJT ke-731, Diskopumdag Gelar Tuban Fair 2024 untuk Kembangkan Produk Unggulan Daerah

“Terkait aktivitas tambang di Tuban semua sudah ada aturan berdasarkan berbagai aspek. Sehingga, aktivitas segala tambang yang ada di Tuban diyakini sudah sesuai tata ruang, kecuali yang ilegal,” terang mantan kepala Bappeda Tuban ini.

Menurutnya, Pemerintah sudah sesuai aturan dalam mengeluarkan ijin usaha tambang. “Jadi kalau ada perusakan alam itu besar kemungkinan adalah aktivitas tambang ilegal,” bebernya.

Sementara terkait tudingan alih fungsi lahan produktif. Pemkab berdalih bahwa pengalihan fungsi lahan itu juga sudah sesuai aturan yang ada. Alasannya, jika lahan produktif tersebut sangat dibutuhkan masyarakat maka tetap akan dipertahankan. Namun, bila bisa dialihfungsikan maka lahan yang digunakan untuk perumahan atau SPBU atau bangunan yang lain diperbolehkan selama tidak melanggar tata ruang atau area yang tidak boleh dialihfungsikan. (wan/rvl)

Baca Juga: R-APBD 2025 Disepakati, Infrastruktur hingga Kesehatan Jadi Fokus Utama DPRD dan Pemkab Tuban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO