KEDIRI, BANGSAONLINE.com - KPU Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang tahapan syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kediri, di hadapan perwakilan partai politik, serta perwakilan lintas agama, Senin (15/7/2024).
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menyebut sosialisasi ini diharapakan semua partai politik yang ingin mencalonkan pasangan calonnya betul-betul paham.
Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?
"Mulai dari syarat, mekanisme dan tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon), kegiatan ini dilakukan sejak dini dengan tujuan agar seluruh partai politik paham betul aturan dalam mendaftarkan paslonnya nanti," ujarnya.
Menurut dia, perbedaan pencalonan Pilkada tahun lalu dan tahun ini, kalau tahun lalu untuk calon Bupati dan Wakil Bupati yang berasal dari daerah lain tidak perlu mundur.
"Tetapi, kalau PKPU nomor 8 tahun 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri yang mencalonkan di daerah lain harus mundur," tuturnya.
Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK
Dijelaskan bahwa untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan untuk pengumuman akan dibuka pada 24-26 Agustus 2024.
"Sejauh ini ada beberapa parpol ada yang melakukan diskusi dan koordinasi. Dan hari ini, kita mengundang seluruh parpol untuk mendapatkan hak, kesempatan, pelayanan dan kepastian yang sama kepada perserta parpol dalam kontestasi di Pilkada tahun 2024 nanti," paparnya.
Nanang berharap, dengan kegiatan ini seluruh parpol yang sudah mengetahui tentang tata cara syarat dan mekanisme pencalonan paslon untuk menggunakan hak perolehan kursi yang didapat sebagai syarat pendaftaran untuk mencalonkan kader terbaik di masing-masing parpol sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Langsung Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pilkada Tingkat Provinsi
Sementara itu, Ketua PSI Kabupaten Kediri, Dian Widi Asmoro, menyebut sosialisasi yang digelar oleh KPU Kabupaten Kediri merupakan hal yang penting untuk memahami syarat, mekanisme dan tahapan dalam mencalonkan paslon.
"Syarat jumlah kursi yang bisa untuk mendaftarkan calon dari parpol semua dijelaskan secara rinci dan gamblang. Sehingga diharapkan seluruh parpol bisa menyiapkan seluruh persyaratan Paslon yang dibutuhkan," ungkapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saifudin Zuhri, angkat bicara terkait sosialisasi PKPU 8/2024 tentang tata cara pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kediri saat menghadiri agenda tersebut.
Baca Juga: KPU Tuntaskan Hitung Suara Pilbup Mojokerto, Gus Barra Tinggal Tunggu Dilantik Jadi Bupati
"Diharapkan dari peserta pemilu yaitu partai politik memahami syarat dan mekanisme pencalonan melalui jalur partai politik," harapnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News