PASURUAN,BANGSAONLINE.com - LSM Jimat menyoroti sikap anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang datang molor dan absen pada sidang Paripurna.
Sontak, undangan rapat paripurna yang meleset dari jadwal agenda disesalkan para anggota eksekutif Pemkab Pasuruan.
Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024
Pasalnya, undangan rapat yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB namun anggota DPRD Kabupaten Pasuruan datang pada pukul 13.30. WIB.
Dari sebanyak 50 anggota dewan yang seharusnya hadir, hanya 9 orang yang tampak di ruang rapat.
Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak
Tertera pada undangan, ada tiga agenda yang dibahas. Pertama membahas penyampaian KUA - PPAS 2025 dan KUA - PPAS perubahan anggaran tahun 2024.
Kedua, persetujuan Ranperda RPJPD Kabupaten Pasuruan 2025-29245. Ketiga, penyampaian pansus tata kelola kopi asli Kabupaten Pasuruan dan pengumuman perubahan fraksi.
"Sangat disesalkan, para anggota dewan yang mulia baru datang pukul. 13.30 WIB" kata Choiril Muchlis Ketua LSM Jimat kepada BANGSAONLINE, Rabu (24/07/2024).
Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru
Ia menjelaskan bahwa undangan Rapat Paripurna disampaikan Senin 23 Juli 2024, jam 10.00.
Sementara para anggota Dewan baru datang jam 13.30 WIB. Itupun tidak sampai sepuluh orang.
"Astaghfirullah Mereka sama sekali tidak punya beban moral sebagai Anggota Legislatif yang dipilih rakyat dan dibayar dari uang rakyat," ujarnya terheran-heran.
Baca Juga: Pembahasan Raperda APBD TA 2025 di DPRD Provinsi, Pj Gubernur Jatim: Siap Akselarsi Peningkatan PAD
Ia mengeluhkan, setiap rapat Paripurna Selalu dihadiri banyak teman-teman wartawan tetapi tidak ada satupun yang mengangkat berita .
"Wartawan numpuk tapi tulisanya gak ada," pungkas Muchlis. (afa/par/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News