SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Akta kelahiran saat ini sudah bisa dicetak secara mandiri. Masyarakat hanya perlu memiliki file akta kelahiran dalam format pdf yang dikirim petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau mengunduh dari Aplikasi Layanan Online Kemendagri.
Adanya kemudahan mencetak akta kelahiran secara mandiri ini dapat membuat masyarakat tidak perlu ke kantor Dukcapil apabila akta kelahiran rusak atau hilang.
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
Ketentuan cetak akta kelahiran diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019.
Akta kelahiran harus dicetak di kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Masyarakat juga bisa mencetak akta kelahiran menggunakan kertas putih polos jenis F4.
Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh
Namun, akta kelahiran yang dicetak dalam kertas putih jenis F4 akan dianggap sebagai fotokopi dari dokumen aslinya saja.
Akta kelahiran yang dicetak di kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram tetap memiliki kekuatan hukum. Hal itu dibuktikan dengan adanya kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetaki.
Kode QR tersebut sebagai penanda keaslian dokumen, serta pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, berikut cara cetak akta kelahiran secara mandiri:
1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dukcapil atau melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor Dukcapil.
2. Cantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Hal ini untuk menerima data dokumen kependudukan yang dikirim petugas Dukcapil dalam bentuk format digital atau pdf.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024
3. Setelah mengajukan perhomonan, data Anda akan diproses.
4. Setelah permohonan diproses oleh Dukcapil, kemudian akan disahkan dengan mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala Dukcapil setempat.
5. Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat dan email dalam bentuk informasi link laman situs Dukcapil dan pdf.
Baca Juga: Resep Wedang Jahe Serai, Minuman Tradisional Penghangat Tubuh
6. Selain itu, pihak Dukcapil juga akan mencantumkan personal identification number (PIN) yang dapat Anda gunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.
7. PIN yang diberikan bersifat rahasia dan tidak boleh disebarkan.
8. Apabila semua dokumen sudah diterima melalui email, cek kembali data diri Anda di dalamnya.
Baca Juga: 5 Manfaat Minum Rendaman Air Nanas untuk Kesehatan Tubuh
9. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, Anda bisa langsung mencetak akta kelahiran.
10. Simpan file akta kelahiran digital berformat pdf tersebut di komputer atau laptop Anda.
(ans)
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 26 November 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News