Bawaslu Situbondo Temukan 1087 Dugaan Pelanggaran, Faridl Sebut Pantarlih tak Prefesional

Bawaslu Situbondo Temukan 1087 Dugaan Pelanggaran, Faridl Sebut Pantarlih tak Prefesional Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma'ruf, saat konferensi pers di ruang media center.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma'ruf, mengatakan pihaknya menemukan 1.087 temuan dugaan pelanggaran selama masa pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Perinciannya, 281 kesalahan prosedur atau pantarlih tidak patuh prosedur mencoklitan, dan 800 belum dicoklit, dua yang ganda dan empat pemilih tidak ditempatkan di mana memilih. Mereka tersebar di 17 kecamatan.

Baca Juga: Debat Ketiga Pilbup Situbondo 2024 Masih Dievaluasi KPU, Ada Potensi Ditunda

Pernyataan ini disampaikan Faridl pada konferensi pers di ruang Media Center , Jum'at (26/7/2024).

"Berdasarkan pada pengawasan jajaran Bawaslu, baik kecamatan atau kelurahan/desa yang tertuang dalam form A, yang dikirimkan ke Bawaslu kabupaten," Kata Faridl kepada sejumlah awak wartawan.

Faridl menyebutkan bahwa jajaran penyelenggara teknis tidak bekerja dengan profesional.

Baca Juga: Praktik Judi Warnai Pilkada 2024 di Situbondo, Bursa Taruhan Jagokan Petahana

"Karena menurut analisa kami, pantarlih ini tidak disiapkan baik oleh adhoc KPU. Pasca dilantik hanya dibekali satu jam bimtek, setelah itu dilepas ke lapangan. Idealnya, mereka disìmulasi dengan beberapa kasus yang biasa terjadi pada proses coklit," cetus Faridl

Ia menjelaskan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan pada tahapan pantarlih selama tiga hari, yaitu 24-26 Juni 2024.

"Di mana PKD dan Panwaslu kecamatan nempel pada pantarlih, jadi pantarlih melakukan proses coklit, kita nempelin atau ngikuti pantarlih," jelasnya.

Baca Juga: KPU Situbondo Gelar Deklarasi Kampanye Damai, Pasangan 01 Tak Hadir

Faridl menambahkan, pihaknya juga mengawasi tahapan ini dengan langsung dengan pola uji petik atau sampling, maupun pengawasan langsung dengan cara mendatangi seluruh pemilih yang yang sudah dicoklit atau tidak.

"Apakah pantarlih melakukan proses coklit taat prosedur atau tidak, apakah verifikasi faktual yang dilakukan pantarlih di dalam mencocokkan atau meneliti daftar pemilih dan adminduk sudah taat prosedur atau tidak. Jadi posisi Panwaslu kelurahan atau desa dan kecamatan untuk memastikan itu semua," imbuhnya.

Faridl menegaskan manakala ditemukan ada potensi dugaan pelanggaran, pihaknya akan melakukan penindakan sebagaimana diatur dalam peraturan. (sbi/rev)

Baca Juga: KPU Situbondo Undi Nomor Urut: Rio Nomor 1, Karna Nomor 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kembalikan Formulir Bacabup ke PDIP Situbondo, Rio Patennang Berharap Wakilnya dari PDIP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO