KPUD Kediri Tetapkan 2 Paslon, Universitas Brawijaya Digugat

KPUD Kediri Tetapkan 2 Paslon, Universitas Brawijaya Digugat Khoirul Anam saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kediri. (arif kurniawan/BANGSAONLINE)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Setelah menggelar rapat pleno, akhirnya KPUD Kabupaten Kediri secara resmi menetapkan 2 pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Kediri. Dua Pasangan calon ini adalah Pasangan Incumbent Haryanti Sutrisno - Masykuri dan penantangnya Ari Purnomo Adi - Arifin Tafsir.

Namun buntut adanya penetapan itu, Universitas Brawijaya (UB) Malang digugat oleh warga karena dianggap telah mengeluarkan dokumen pasangan calon sebagai salah satu persyaratan pencalonan berupa ijazah.

Baca Juga: Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024 Meningkat hingga 72 Persen, Pemkab Kediri Beri Apresiasi

Gugatan tersebut terkait dugaan Ijasah palsu pasangan calon Pilkada Kabupaten Kediri yang sebelumnya dilaporkan Khoirul Anam Ketua LSM Komite Rakyat Reformasi Dan Demokrasi (KR2D) ke Panwaskab Kediri namun dinyatakan laporannya kadaluarsa. (Baca juga: Warga Temukan Ijazah dan Rekom Palsu Dua Paslon Bacabup dan Bacawabup Kediri)

Khoirul Anam kemudian mengajukan gugatan secara pribadi kepada UB yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri karena UB dianggap bertanggungjawab dengan mengeluarkannya dokumen persyaratan pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Kediri.

Khoirul Anam mengatakan, banyak kejanggalan yang ditemukan dalam ijazah tersebut, termasuk fotocopy verifikasi Ijazah dari UB, dan Ijazah dari Dr Ari Poernomo Adi dan Haryanti Sutrisno. "Meski banyak kejanggalan dari fotocopy verifikasi Ijazah yang kami dapat di Panwas, namun oleh KPU dan Panwas dinyatakan sah," ungkap Choirul Anam.

Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Hasil Perolehan Suara Sah, Dhito-Dewi Menang

Gugatan ke UB ini, lanjut Khoirul, terkait keabsahan Ijazah kedokteran dua calon Bupati peserta Pilkada Kabupaten Kediri. "Mengingat Ijazah sarjana kedokteran tersebut digunakan sebagai kelengkapan syarat dalam pencalonan pilkada Kabupaten Kediri oleh pemiliknya," ungkap Anam.

Namun, gugatan Khoirul Anam yang dilakukan sekitar pukul 14.30 ini ditolak oleh Panitera PN Kediri. Alasannya, penggugat belum menyertakan resi pembayaran perkara dan jam kerja sudah tutup. Selain itu, penolakan dilakukan karena berkas gugatan juga belum lengkap. "Karena sudah setengah tiga, besok saja," kata Panitera Nur Astutik Susilowati.

Untuk diketahui, sebelumnya Choirul Anam melaporkan dugaan Ijazah palsu ini ke Panwaslu Kabupaten Kediri, namun oleh Panwas dinyatakan laporan tersebut telah kadaluarsa. Selanjutnya Khoirul Anam menggugat UB, karena Ijazah sarjana dua calon bupati Kediri tersebut diragukan keabsahannya. (rif/rvl)

Baca Juga: Kapolres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO