KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap MA (18) dan MN (19), Selasa (6/8/2024). Mereka terjerat kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang santri berinisial BB (14), tewas.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Yoga Rohmana dan Niluh Ayu, membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa MA dan MN, dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Kemudian, restitusi kepada keluarga (orang tua) anak korban sebesar Rp213.678.000,00. masing-masing membayar Rp106.839.000,00. dengan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 1 tahun.
Menurut Nanda, kedua terdakwa telah melanggar Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Bahwa terhadap perkara tersebut penuntut umum telah menuntut para terdakwa secara maksimal sebagaimana ketentuan pasal Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," paparnya.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
"Dengan bunyi 'Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak' dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar, " imbuhnya.
Sebelumnya, ada 4 terdakwa penganiayaan santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Mereka adalah MA (18) asal Sidoarjo, MN (19) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar-Bali, dan AK (17) asal Surabaya.
Untuk terdakwa AF (16) asal Denpasar-Bali, dan AK (17) asal Surabaya sudah disidang lebih dulu dan sudah dijatuhi hukuman. Keempat santri yang terduga sebagai pelaku tindak kekerasaan atau penganiayaan anak yang menyebabkan kematian, motifnya ada kesalahpahaman di antara mereka.
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
Jadi, mereka di antaranya ada salah paham dan timbul penganiayaan yang berulang-ulang. Terungkapnya kasus itu sendiri bermula dari masuknya laporan keluarga korban di Polsek Glenmore, Banyuwangi, pada Sabtu (24/2/2024) lalu.
Setelah mendapat laporan, Polresta Banyuwangi lantas berkoordinasi dengan Polres Kediri Kota, mengingat locus delicti perkara ini ada di Kediri. Usai melakukan serangkaian penyelidikan, Polres Kediri Kota lantas mengamankan 4 santri, dan menetapkan mereka sebagai tersangka pada Minggu (25/2/2024).
Sebelumnya, BB (14), seorang santri asal Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Jumat pagi (23/2/2024) ditemukan tewas oleh FTH (16), saudara sekaligus kakak seniornya di sebuah pondok pesantren di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Uniska dan ID Consulting Jepang Teken MoU Strategis untuk Penyerapan Tenaga Kerja
Jenazah BB diantar pengurus pondok pesantren ke Banyuwangi, Jumat sore dan sampai di rumah duka sekira pukul 23.30 WIB. Ketika tiba di rumah duka, ternyata pihak keluarga melihat jenazah yang penuh luka lebam di muka dan beberapa bagian tubuhnya.
Mengetahui hal itu, pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Glenmore. Pengurus pondok pesantren di Kediri yang mengantar jenazah korban akhirnya dimintai keterangan oleh polisi di Banyuwangi. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News