SITUBONDO,BANGSAONLINE.com - Dua santriwati inisial D dan R diduga dicabuli oleh oknum guru mengaji DR (42) asal Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.
Kedua santriwati itu masih di bawah umur. Semuanya berusia 13 tahun. Peristiwa itu sudah dilaporkan ke polisi Senin (12/8/2024).
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
Orang tua korban melapor ke Polres Situbondo didampingi tiga kuasa hukum. Yakni Edy Wijoyo, Gravitas Yupiter, dan M Ali Musthofa.
"Terlapor DR melakukan tindakan asusila di musholah tempatnya mengajar. Bahkan, DR juga melakukan di rumah korban, saat kondisi rumah korban sepi tidak orang tuanya, dengan cara mencium dan meraba-raba kemaluan kedua santrinya tersebut," kata Edy Wijoyo kepada BANGSAONLINE, Selasa (13/08/2024).
Edy menyebut bahwa orang tua korban merasa curiga dengan permintaan anaknya untuk berhenti ngaji.
Baca Juga: Siswi Kelas 3 MA di Jombang Keguguran Usai Hamil Disetubuhi Pacarnya Berkali-kali
"Setelah didesak akhirnya korban memberi tahukan jika menjadi korban tindak asusila guru ngajinya, keduanya mengaku diancam terlapor, jika menceritakan kepada orang lain. Inilah awal kali kejadian ini terungkap". Ujar Edy
Menurut dia, selain diiming-iming uang dengan nominal sebesar Rp10 ribu, jika kedua bocah melayani nafsu bejatnya.
"Namun terlapor DR juga sempat menyeret korban, saat kedua bocah tersebut menolak untuk dicabuli oleh terlapor DR di rumahnya," jelasnya
Baca Juga: Tiga Personel Polres Situbondo Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Terjerat Narkoba
Edy menambahkan bahwa keduanya dicabuli sejak berusia 11 tahun.
"Kejadiannya sekitar 2 tahun yang lalu, sebelum akhirnya dilaporkan ke Polres Situbondo," beber Edy.
Edy juga menyebut bahwa ada 3 santriwati yang diduga dicabuli.
Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
"Sebenarnya ada tiga, cuma dua yang sudah melaporkan," paparnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan, adanya laporan dugaan pencabulan, dengan terlapor salah seorang guru ngaji terhadap kedua santrinya.
"Untuk laporannya sudah di terima pelayanan Reskrim, kemudian untuk mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur tersebut, penyidik akan memanggil terlapor, untuk dilakukan klarifikasi," ujar Iptu Akhmad Sutrisno. (sbi/van)
Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News