Oknum Guru Ngaji di Situbondo Dipolisikan Usai Cabuli Beberapa Santriwatinya

Oknum Guru Ngaji di Situbondo Dipolisikan Usai Cabuli Beberapa Santriwatinya Edy Wijoyo selaku Pengacara dan partnernya, saat mendampingi korban pencabulan melaporkan ke Mapolres Situbondo

SITUBONDO,BANGSAONLINE.com - Dua santriwati inisial D dan R diduga dicabuli oleh oknum guru mengaji DR (42) asal Kecamatan Jangkar, Kabupaten .

Kedua santriwati itu masih di bawah umur. Semuanya berusia 13 tahun. Peristiwa itu sudah dilaporkan ke polisi Senin (12/8/2024).

Baca Juga: Rayakan HUT ke-2, Rumah Pintar Eldira Berharap dapat Terus Cetak Siswa Berprestasi

Orang tua korban melapor ke Polres didampingi tiga kuasa hukum. Yakni Edy Wijoyo, Gravitas Yupiter, dan M Ali Musthofa.

"Terlapor DR melakukan tindakan asusila di musholah tempatnya mengajar. Bahkan, DR juga melakukan di rumah korban, saat kondisi rumah korban sepi tidak orang tuanya, dengan cara mencium dan meraba-raba kemaluan kedua santrinya tersebut," kata Edy Wijoyo kepada BANGSAONLINE, Selasa (13/08/2024).

Edy menyebut bahwa orang tua korban merasa curiga dengan permintaan anaknya untuk berhenti ngaji.

Baca Juga: Rio-Ulfiyah Resmi Dilantik Sebagai Bupati dan Wabup Situbondo, Sejumlah Ucapan Berdatangan

"Setelah didesak akhirnya korban memberi tahukan jika menjadi korban tindak asusila guru ngajinya, keduanya mengaku diancam terlapor, jika menceritakan kepada orang lain. Inilah awal kali kejadian ini terungkap". Ujar Edy

Menurut dia, selain diiming-iming uang dengan nominal sebesar Rp10 ribu, jika kedua bocah melayani nafsu bejatnya.

"Namun terlapor DR juga sempat menyeret korban, saat kedua bocah tersebut menolak untuk dicabuli oleh terlapor DR di rumahnya," jelasnya

Baca Juga: Kecelakaan di Situbondo, Bendahara Umum DPP Demokrat Meninggal Dunia

Edy menambahkan bahwa keduanya dicabuli sejak berusia 11 tahun.

"Kejadiannya sekitar 2 tahun yang lalu, sebelum akhirnya dilaporkan ke Polres ," beber Edy.

Edy juga menyebut bahwa ada 3 santriwati yang diduga dicabuli.

Baca Juga: Polres Situbondo Grebek Usaha Pupuk Cair Ilegal di Desa Panji Kidul

"Sebenarnya ada tiga, cuma dua yang sudah melaporkan," paparnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres , Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan, adanya laporan dugaan pencabulan, dengan terlapor salah seorang guru ngaji terhadap kedua santrinya.

"Untuk laporannya sudah di terima pelayanan Reskrim, kemudian untuk mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur tersebut, penyidik akan memanggil terlapor, untuk dilakukan klarifikasi," ujar Iptu Akhmad Sutrisno. (sbi/van)

Baca Juga: Alih Fungsi Hutan Sosial Jadi Lahan Pertanian, Salah Satu Penyebab Banjir di Situbondo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO