Edy Wijoyo selaku Pengacara dan partnernya, saat mendampingi korban pencabulan melaporkan ke Mapolres Situbondo
SITUBONDO,BANGSAONLINE.com - Dua santriwati inisial D dan R diduga dicabuli oleh oknum guru mengaji DR (42) asal Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.
Kedua santriwati itu masih di bawah umur. Semuanya berusia 13 tahun. Peristiwa itu sudah dilaporkan ke polisi Senin (12/8/2024).
BACA JUGA:
- Pelatih Perbakin Jatim Dipolisikan Atas Dugaan Lecehkan Atlet Putri, Korban Trauma Latihan
- Wakil Rais Aam Mundur dari Koperasi BUMNU, Kiai Afif: Saya Baru Tahu Kalau Jadi Pengurus
- Diduga Cabuli Santriwati, Jaksa Tuntut Pengasuh Ponpes di Probolinggo 7 Tahun Penjara
- Mediasi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Situbondo Gagal, Proses Hukum Jalan Terus
Orang tua korban melapor ke Polres Situbondo didampingi tiga kuasa hukum. Yakni Edy Wijoyo, Gravitas Yupiter, dan M Ali Musthofa.
"Terlapor DR melakukan tindakan asusila di musholah tempatnya mengajar. Bahkan, DR juga melakukan di rumah korban, saat kondisi rumah korban sepi tidak orang tuanya, dengan cara mencium dan meraba-raba kemaluan kedua santrinya tersebut," kata Edy Wijoyo kepada BANGSAONLINE, Selasa (13/08/2024).
Edy menyebut bahwa orang tua korban merasa curiga dengan permintaan anaknya untuk berhenti ngaji.
"Setelah didesak akhirnya korban memberi tahukan jika menjadi korban tindak asusila guru ngajinya, keduanya mengaku diancam terlapor, jika menceritakan kepada orang lain. Inilah awal kali kejadian ini terungkap". Ujar Edy
Menurut dia, selain diiming-iming uang dengan nominal sebesar Rp10 ribu, jika kedua bocah melayani nafsu bejatnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




