PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Owner pabrik rokok CV. Jawara Internasional Djaya, Marsuto Alfianto, menuding ada oknum pegawai Bea Cukai Madura yang sengaja memelihara para pengusaha rokok ilegal.
Menurutnya, hal itu dilakukan oknum pegawai Bea Cukai Madura supaya bisa menindas perusahaan rokok ilegal agar bisa main di belakang meja.
Baca Juga: Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Secara Simbolis di Pamekasan
Ia mencontohkan CV. Jawara Internasional Djaya yang pada tahun 2023 membayar pajak bea cukai mencapai Rp58 miliar.
"Jika saya memproduksi rokok bodong, saya bisa menjadi kaya (tanpa membayar cukai). Namun, kenapa makin kita sadar hukum makin diinjak? Supaya turun gradenya. Dari yang awalnya bercukai supaya tidak bercukai. Setelah tidak bercukai kan harus ada komunikasi," bebernya, Selasa (13/8/2024).
Ia juga mengungkapkan bahwa CV. Jawara Internasional Djaya pada Jumat (9/8/2024) lalu juga baru saja membayar pajak cukai Rp439 juta.
Baca Juga: Paguyuban Petani Tembakau se-Madura Siap Menangkan Khofifah-Emil dengan Suara 90 Persen
"Jadi yang mau diresmikan seperti CV Ontong Teros itu diinjak supaya tidak resmi, intinya di situ. Ketika tidak resmi, jadinya polos. Ketika polos ditindak, ketika ditindak (ada oknum) main di belakang meja," cetusnya.
Karena itu, Alfian yang juga seorang pengacara tersebut menegaskan bahwa perusahaan rokok yang masih ilegal bukanlah kehendak dari sang pemiliknya.
"Namun karena susahnya pembuatan izin dan lain sebagainya. Intinya di situ. Jadi rokok polos di Madura itu bukan keinginan pengusaha Madura, diciptakan oleh oknum-oknum supaya di Madura itu menjadi sarang rokok ilegal dan rokok polos," pungkasnya. (dim/rev)
Baca Juga: Owner CV Jawara Internasional Djaya Beri Penjelasan Soal Cekcok dengan Bea Cukai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News