Mapolres Pamekasan.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Buntut penggerebekan Bea Cukai ke Perusahaan Rokok (PR) Ontong Teros menimbulkan pelaporan oleh salah seorang warga sekitar ke Polres Pamekasan, Kamis (15/8/2024).
Hal tersebut ditujukan kepada salah satu karyawan yang diduga melakukan pencemaran nama baik dengan cara menuduh sebagai mata-mata dari Bea Cukai yang berada di Desa Tobungan, Kecamatan Galis, Pamekasan.
BACA JUGA:
- Polsek Tamberu Pamekasan Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, 525 Liter Disita
- Pemilik Travel Umrah di Pamekasan Jadi Tersangka, Kerugian Jemaah Rp300 Juta
- Kurang dari Sepekan, 9 Pelaku Kejahatan Jalanan Diringkus Polres Pamekasan
- Pelantikan Dekopinda Pamekasan, Bupati Sebut Gelontorkan Hampir Rp2 M untuk UMKM dan Koperasi
Dalam surat dimaksud, pelapor atas nama M. Hasanuddin mengadukan seorang karyawan dari PR Ontong Teros, Hosen, dengan tuduhan pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP.
"Saya mendatangi Polres Pamekasan dalam rangka untuk melaporkan adanya peristiwa yang dianggap sebagai pencemaran nama baik saya, yaitu adanya tuduhan dari salah satu pekerja rokok yang sempat viral kemarin, yang pada hari Minggu, yang katanya digerebek Bea Cukai, setelah itu saya bertiga dituduh sebagai SP (mata-mata) oleh salah satu oknum yang bekerja di pabrik itu," paparnya.
Sementara itu, Alfian Marsuto selaku kuasa hukum dari PR Ontong Teros, dan juga penanggung jawab hanya menanyakan siapa yang melaporkan, serta siapa pelapornya saat dikonfirmasi melalui pesan instan.
"Yang dilaporkan siapa mas? Yang melaporkan siapa?," ucapnya dengan singkat. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






