BAKAR - Kajari Lamongan saat memusnakan BB perkara dengan cara dibakar. (haris/BANGSAONLINE)
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sabu seberat 49,861 gram dan uang palsu (Upal) senilai Rp 74 juta dimusnahan dengan cara dibakar oleh pihak Kejaksaan Negeri Lamongan Rabu, (26/8). Selain narkoba jenis sabu, Ganja seberat 13 gram dan Pil Karnopen sebantak 32.728 butir juga dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Lamongan di jalan Veteran Lamongan. Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Andi Patoni, didampingi Kasipidum Martin pada BANGSAONLINE.com menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah mendapat keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
BACA JUGA:
- Kejari Lamongan Musnahkan Sabu, Ekstasi, hingga Ratusan Barang Bukti Perkara Pidana Inkrah
- BNN Tangkap Dua WN Rusia di Bali, Sita 7,8 Kilogram Hashish Jaringan Internasional
- Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polresta Sidoarjo Amankan 25 Tersangka
- Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, 25 Tersangka Diamankan
“Pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan kejaksaan, selaku eksekutor kejaksaan hanya sebagai pelaksana atas keputusan pengadilan,” ungkapnya. Sementara barang bukti yang dimusnahkan kali ini terbilang lama, yakni periode Desember 2014 hingga Juli 2015.
Dalam pemusnahan kali ini, menghadirkan Dinas Kesehatan, Bank Rakyat Indonesia (BRI), serra KasatResNarkoba Polres Lamongan. (ais/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




