Terkait Gugatan Ijazah Palsu dalam Pilbup Kediri, Paslon AA Merasa Diuntungkan

Terkait Gugatan Ijazah Palsu dalam Pilbup Kediri, Paslon AA Merasa Diuntungkan Khoirul Anam saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kediri. (arif kurniawan/BANGSAONLINE)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pasangan Calon dari Partai Gerindra dan PAN Ari Poernomo Adi - Arifin Tafsir (AA) mengaku merasa diuntungkan dengan adanya gugatan terkait dugaan dokumen palsu sebagai persyaratan pelengkap Pendaftaran Pencalonan Bupati dalam Pilkada 2015 Kabupaten Kediri yang dilakukan salah seorang warga, yakni Khoirul Anam. (Baca juga: Warga Temukan Ijazah dan Rekom Palsu Dua Paslon Bacabup dan Bacawabup Kediri)

Dikatakan Ari, adanya gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kediri terkait Ijasah dan Hasil Verifikasi dari Universitas Brawijaya (UB) yang diduga palsu akan semakin menaikkan popularitas pencalonannya sebagai Bupati Kediri periode 2016-2020.

Baca Juga: Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024 Meningkat hingga 72 Persen, Pemkab Kediri Beri Apresiasi

"Dengan gugatan tersebut malah popularitas kita semakin naik, dan sudah tepat jika gugatan tersebut ditujukan ke UB, biarkan pengadilan yang nantinya menyelesaikan," Kata Ari usai pengambilan Nomor urut Selasa (25/8). (Baca juga: KPUD Kediri Tetapkan 2 Paslon, Universitas Brawijaya Digugat)

Dia mengaku jika gugatan tersebut tidak mengganggu persiapan masa Kampanye dari Tim pemenangannya, dan dia tidak akan menggugat orang yang telah menilai Ijazah miliknya palsu. "Buat apa kita buang-buang waktu untuk menggugat orang, saat ini kita fokus menangkan pemilu," terang Ari.

Hal senada dikatakan Ketua DPD Gerindra Kabupaten Kediri Arif Junaidi. Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan beberapa pengacara handal dalam persidangan nanti. "Kita siap-siap saja, kita siapkan beberapa pengacara dalam persidangan nanti," kata Arif.

Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Hasil Perolehan Suara Sah, Dhito-Dewi Menang

Sementara Tim pemenangan pasangan calon Harmas H Sulkani, saat dikonfirmasi terkait gugatan tersebut enggan menjawab. Dia mengatakan menyerahkan persoalan tersebut ke KPUD Kediri dan Panwas Kab Kediri selaku institusi penyelenggara pemilu. "Itu bukan lagi wilayah Harmas, tanya aja ke KPU dan Panwas," ungkap Sulkani singkat. (rif/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO