JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Empat orang aktivis Perwakilan Forum Masyarakat Peduli Hukum (FMPH) Jombang kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Rabu (26/8). Kedatangan keempat aktivis ini tidak lain untuk menagih janji Kejaksaan Negeri Jombang, atas perkembangan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan keuangan khusus bidang sarana dan prasarana tahun anggaran 2013 di Desa Kebungbogo Kecamatan Ngusikan, yang merugikan Negara Rp 100 juta. (Baca juga: Ratusan Massa Demo Kejari Jombang, Beri Kado Obat Anti Masuk Angin)
Ditemui oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hendro Purwanto, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Nurngali serta dua staf kejaksaan, perakilan FMPH langsung menanyakan kelanjutan kasus tersebut.
Baca Juga: Kejari Jombang Tetapkan DPO Kasus Korupsi Hibah Provinsi
“Kedatangan kami masih sama dengan kedatangan sebelumnya, yakni menanyakan perkembangan kasus Kedungbogo. Terlebih, waktu kami menggelar aksi minggu yang lalu, bapak Kasi Pidsus Hendro Purwanto menjanjikan akan memberikan perkembangan dalam waktu satu minggu. Maka dari itu kami menagih janji yang pernah diucapkan,” kata Koordinator FMPH, Joko Fatah Rachim, Rabu (26/8).
Joko Fatah juga mempertanyakan pihak Kejari yang belum menahan Agus Iswahyudi, Kepala Desa Kedungbogo yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. “Kenapa tersangka sampai sekarang belum ditahan? Kan dia sudah dinyatakan sebagai tersangka sejak era Kasi Pidsus lama Andri Tri Wibowo. Terlebih kasus yang sudah P21 ini kok masih mau diperiksa lagi berkasnya. Inikan lucu,” tanya Fatah.
Sementara menurut Kasi Pidsus Hendro Purwanti, Kejari Jombang memang sudah menetapkan Agus Iswahyudi sebagai tersangka, bedasarkan 2 alat bukti yang sudah terpenuhi. Hanya saja untuk berkas yang sudah P 21 yang sebelumnya pernah dikatakan Kasi Pidsus lama, belum dia cek lagi.
Baca Juga: Satu Lagi Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Ditahan
“Memang sudah menetapkan tersangka kades Kedungbogo. Namun untuk berkas P21 yang sebelumnya pernah dikatakan Kasi Pidsus pak Andri kepada teman – teman, sampai saat ini saya belum melihatnya,” aku Hendro.
Meski demikian, lanjut Hendro, pihaknya akan memanggil beberapa saksi lagi untuk menuntaskan kasus yang ada di Desa Kedungbogo tersebut. “Dalam waktu dekat kita akan panggil saksi – saksi lagi untuk memperdalam kasus ini, termasuk kita juga akan panggil Abdul Wahab yang pada saat itu menjabat sebagai kepala bagian (kabag) pembangunan. Minimal tiga hari dari sekarang,” tegas Hendro.
Merasa tidak puas, Joko Fatah mengaku akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung dalam waktu dekat. “Kalau memang pihak Kejaksaan Negeri Jombang tidak bisa menyelesaikan kasus ini, kita akan membuat aksi besar – besaran ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Kalau perlu kita akan menginap di sana,” pungkasnya. (jbg1/rvl)
Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang, Kejari Tahan Pengurus KUD Sumber Rejeki
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News