Babak Baru Kasus Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim: KPK Periksa 18 Ketua Pokmas Gresik

Babak Baru Kasus Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim: KPK Periksa 18 Ketua Pokmas Gresik Petugas KPK saat memasuki gudung Polres Gresik sebelum melakukan pemeriksaan. FOTO: ist.

Listen to this article

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Sebanyak 13 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi () menggelar pemeriksaan intensif Ketua kelompok masyarakat (Pokmas) di Pulau Bawean, Kabupaten , di gedung Polres , Rabu (21/8/2024).

Dijadwalkan ada 18 Ketua Pokmas asal Kecamatan Sangkapura dan Tambak, Pulau Bawean yang menjalani pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah itu.

Pemeriksaan ini sebagai pengembangan kasus dugaan berupa pemberian hadiah dan janji hibah Pokmas dari APBD Provinsi Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.

Sebelumunya, telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap Wakil Ketua Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dan beberapa orang pada Desember 2022.

STPS telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Rombongan penyidik dengan menumpang mobil Toyota Innova warna hitam tiba di Mapolres , di Jalan Dr Wahidin SH, Kecamatan Kebomas sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari 13 petugas yang datang, satu di antaranya seorang wanita. Mereka membawa dua koper hitam yang berisi berkas dan peralatan lain.

Para penyidik ini datang lebih awal dari para Ketua Pokmas dari Pulau Bawean yang akan diperiksa sebagai saksi. Mereka langsung masuk ke dalam gedung Polres .

Informasi yang didapat BANGSAONLINE menyebut, ke-18 Ketua Pokmas yang diperiksa berasal dari Pokmas di Kecamatan Sangkapura dan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten .

Dari 18 Ketua Pokmas itu akan dilakukan pemeriksaan dua tahap. Tahap pertama,

dilakukan kepada 8 Ketua Pokmas mulai pukul 09.00 WIB. Sementara 10 Ketua Pokmas dilakukan pemeriksaan pukul 13.00 WIB.

BANGSAONLINE mencoba mengonfirmasi keberadaan penyidk di Polres kepada Kasat Reskrim Polres , Aldhino Prima Whirdan, namun belum ada jawaban.

Sementara Kasi Humas Polres Iptu Wiwit Mariyanto enggan memberi komentar kepada awak media. Menurutnya, hal itu adalah kewenangan .

Sebelumnya, telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dana hibah pokmas Jatim TA 2019-2022.

Dar 21 orang tersebut ada 6 penyelenggara negara dari Jatim, Sampang dan Probolinggo, pihak swasta, kepala desa dan staf Sekretatiat Jatim.

Mereka berinisial KUS, AI, AS, dan MAH.( Jatim) lalu anggota Kabupaten Sampang berinisial FA dan anggota Kabupaten Probolinggo berinisial JJ.

Sementara itu, 15 orang lainnya adalah pihak swasta, kades, dan staf, inisialnya BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RYS, MF, AM, dan MM.

Selain telah ditetapkan menjadi tersangka,

telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang tersebut mulai 30 Juli 2024 hingga 6 bulan kedepan.

Dari ke-21 tersangka kabaranya satu pihak pihak swasta berasal dari Kabupaten . Inisialnya HAS. (*)

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO