Penuhi Syarat Usung Sendiri, NasDem Gresik Ajukan Paslon ke DPP untuk Maju Pilkada 2024

 Penuhi Syarat Usung Sendiri, NasDem Gresik Ajukan Paslon ke DPP untuk Maju Pilkada  2024 Ketua Bapilu Partai NasDem Gresik, Akhmad Roni (paling kanan) saat memberikan keterangan pers. FOTO: ist.

Listen to this article

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD NasDem Kabupaten Gresik, Akhmad Roni menyampaikan, raihan suara NasDem Gresik hasil Pemilu 2024 mencapai 7,87 persen. Berdasarkan putusan MK, MasDem memenuhi syarat untuk mengusung calon sendiri alam Pilkada Gresik 2024.

Disampaikan Akhmad Roni, pasca putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur syarat minimal partai bisa mengusung pasangan calon (paslon) bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) untuk maju Pilkada 2024, dan putusam itu disetujui DPR RI untuk regulasi syarat parpol mengusung calon pada Pilkada serentak 2024, NasDem Gresik langsung mengusulkan paslon bacabup dan bacawabup ke DPP.

"NasDem Gresik bisa mengusung paslon bacabup dan bacawabup sendri untuk diusung pada Pilkada Gresik 2024. Paslon tersebut sudah kami ajukan ke DPP," ucap Roni saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Jumat (23/8/2024).

Hanya, Roni masih belum bersedia membuka identitas paslon yang telah dikirim ke DPP untuk dimintakan SK rekomendasi.

"Siapa paslon yang akan kami usung tunggu DPP. Sudah kita sampaikan ke DPP. Jika disetujui, kami usung maju Pilkada Gresik 2024," kata mantan Ketua KPU Gresik ini.

Roni menambahkan, NasDem Gresik memenuhi syarat untuk mengusung paslon bacabup dan bacawabup sendiri di Pilkada Gresik 2024. Sebab, mengacu keputusan MK tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa, partai politik (parpol) atau gabungan partai politik peserta pemilu yang ingin mengusung kepala daerah memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen. Sementara suara yang didapatkan NasDem Gresik 7,87 persen.

"Bagi NasDem keputusan MK No.60 itu sangat menguntungkan NasDem karena memenuhi syarat bisa mengusung paslon karena hasil Pemilu 2024 Partai NasDem Gresik memperoleh 62.485 suara sah yang setara dengan 7,87 persen suara di Kabupaten Gresik hasil Pemilu 2024," pungkasnya. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO