KPU Kabupaten Kediri Pastikan Syarat Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK

KPU Kabupaten Kediri Pastikan Syarat Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim (tengah) saat menggelar jumpa Pers di Kantor KPU setempat, Sabtu malam (24/8/2024). Foto: Muji Harjita/BANGSAONLINE

Listen to this article

Sedangkan pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 waktunya mulai Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB. Tempat di Kantor Kabupaten Kediri, JI.Pamenang No.1 Katang, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri,"ucapnya.

Meski pendaftaran calon masih akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2024, lanjutnya, namun sudah ada dua Tim Penghubung (LO) yang telah berkonsultasi dengan . Dan dipastikan pada tanggal 27 Agustus sudah ada yang mendaftar.

"Untuk waktunya akan kami sampaikan setelah ada pemberitahuan dari Calon Bupati dan Wakil Bupati,"pungkasnya.

Seperti diketahui, bila tidak ada perubahan sampai tanggal 27 Agustus nanti, sejauh ini sudah ada dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri yang siap mendaftarkan diri ke Kabupaten Kediri.

Pasangan calon tersebut adalah Hanindhito Himawan Pramana yang akan berpasangan dengan Dewi Mariya Ulfa (Dhito-Dewi) yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik PDI Perjuangan, PAN, Demokrat, PKS, Gerindra dan 10 parpol non parlemen.

Kemudian ada pasangan Deny Widyanarko - Mudawamah (Deny-Muda). Pasangan ini, bila tidak ada perubahan sampai pendaftaran, akan diusung oleh PKB dan Nasdem. (uji/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO