SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sampang menggelar diskusi publik tentang program Universal Health Coverage (UHC). Diskusi digelar di aula Hotel Panglima, Sampang, Jumat (23/8/2024).
Diskusi bertema “UHC untuk Siapa?” itu dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Plt Direktur RSUD dr. Mohammad Zyn, Kepala Bagian SDMUK BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, dan Praktisi Kesehatan.
Baca Juga: Resepsi HUT ke-79 RI, Pj Bupati Sampang Beri Penghargaan untuk Sejumlah Pihak
Hadir juga pada kegiatan sejumlah organisasi kepemudaan, ormas, pegiat kesehatan, dan relawan kesehatan.
Diketahui, UHC merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Program ini terhitung sudah memasuki hitungan tahun ketiga.
Seiring berputarnya waktu, program hasil kerja sama dengan BPJS Kesehatan ini sempat menjadi perbincangan. Pasalnya, pemerintah daerah membayarkan iuran BPJS melebihi jumlah kepesertaan atau jumlah penduduk.
Baca Juga: Kendaraan Dinas di Sampang Tak Digunakan Sesuai Peruntukannya, Ada yang Digadaikan
“Data dari BPJS yang harus dibayarkan oleh pemkab itu melebihi jumlah penduduk. Kelebihan jumlah penduduk itu sekitar 3.7800 jiwa,” kata Kepala BPPKAD Kabupaten Sampang Hurun Ien.
Ia menyampaikan, kelebihan jumlah penduduk yang diklaimkan di program UHC diakui membenani APBD Sampang. Oleh karena itu, pemerintah daerah tetap akan melanjutkan program tersebut dengan catatan harus melakukan verifikasi dan validasi data penduduk kembali.
“Jumlah penduduk di Kabupaten Sampang ini tidak sampai satu juta jiwa, sementara data dari BPJS itu penduduknya satu juta lebih. Kelebihan data inilah yang membenani APBD,” ungkapnya.
Baca Juga: Langkah Pj Bupati Sampang Evaluasi dan Ganti Pj Kades Didukung Puluhan Ribu Masyarakat
Progam UHC atau Jaminan Kesehatan Semesta diresmikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang pada Agustus 2022 lalu. Dengan diresmikannya program itu karena jumlah peserta JKN di kota bahari ini di bulan Juni 2022 sebanyak 904.609 jiwa atau sebesar 97,52% penduduk.
“Padahal syarat UHC, pemkab menanggung iuran PBID masyarakat minimal hanya 95 persen dari jumlah penduduk. Sementara ini di Sampang lebih dari 100 persen,” imbuhnya.
Sementara Kepala Bagian SDMUK BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Ary Urydianto, mengakui kelayakan UHC di Kabupaten Sampang. Ia menjelaskan, UHC ini tidak hanya di kelas tiga saja melainkan semua keseluruhan.
Baca Juga: Pj Bupati Sampang Minta Nakes Serius Tangani Kasus DBD
“Itu semua secara keseluruhan. Tetapi yang dibiayai oleh pemerintah tetap saja di kelas tiga,” ujar Ary.
Ary membantah jika Pemerintah Sampang membayar lebih kepada BPJS. Tetapi ia mengaku tidak tahu tentang kelebihan penduduk. Sebab hal tersebut disesuaikan pada saat rekonsiliasi.
“BPJS ini menyesuaikan saja, BPJS tidak tahu pada saat rekonsiliasi mampu atau tidak bahkan sudah meninggal. Artinya, tetap pemerintah yang tahu,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab Sampang Raih Opini WTP ke-6 Kali Beruntun
BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan mengimbau agar pemerintah selektif dalam menerima masyarakat yang mendaftar melalui E-KTP.
“BPJS tidak tahu itu selama tidak ada laporan, sedangkan masyarakat Sampang bisa daftar UHC tidak harus menunggu bulan depan selagi penduduk Sampang,” pungkasnya. (tam/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News