Para pimpinan parpol Kabupaten Gresik pengusung pasangan Yani-Alif. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilhan Umum (KPU) RI mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam Pasal 12 PKPU 8/2024 diatur bahwa partai politik (parpol) bisa mengusung lebih dari satu pasangan calon kepala daerah (cakada) dan calon wakil kepala daerah (cawakada). Baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota
BACA JUGA:
- Susunan Pengurus DPD Golkar Gresik Turun, Berikut Formasi untuk Sekretaris dan Bendahara
- Kejari Gresik Usut Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada 2024
- Ditetapkan sebagai Paslon Terpilih, Sanusi-Latifah Siapkan 100 Miliar untuk Program Prioritas
- KPU Tetapkan Yani-Alif sebagai Cabup dan Cawabup Terpilih Pilkada Gresik 2024
Mekanismenya, jika partai politik mencalonkan lebih dari satu kepala daerah di sebuah wilayah, PKPU tersebut menugaskan KPU setempat untuk meminta klarifikasi kepada partai tersebut.
Keluarnya PKPU Nomor 8mendapatkan tanggapan beragam petinggi parpol di Kabupaten Gresik.
Ketua Tim Sementara Cawabup Gresik Asluchul Alif, Muhammad Zaifudin, menyampaikan parpol di Kabupaten Gresik akan sulit menerapkan PKPU tersebut di Gresik. Sebab, parpol kesulitan untuk mencari paslon cabup dan cawabup.
"Sulit cari paslon. Itu satu penyebabnya parpol tak akan melakukan dualisme dukungan dua paslon atau lebih," ucap Zaifudin kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (30/8/2024).
Menurutnya, pengusungan pasangan cabup dan cawabup pada Pilkada Gresik sudah final. Karena semua partai sudah menyerahkan berkas B.KWK 1 atau dokumen resmi yang menunjukkan dukungan partai politik kepada pasangan calon dalam pilkada untuk pendaftaran di KPU.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




