GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilhan Umum (KPU) RI mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam Pasal 12 PKPU 8/2024 diatur bahwa partai politik (parpol) bisa mengusung lebih dari satu pasangan calon kepala daerah (cakada) dan calon wakil kepala daerah (cawakada). Baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota
Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK
Mekanismenya, jika partai politik mencalonkan lebih dari satu kepala daerah di sebuah wilayah, PKPU tersebut menugaskan KPU setempat untuk meminta klarifikasi kepada partai tersebut.
Keluarnya PKPU Nomor 8mendapatkan tanggapan beragam petinggi parpol di Kabupaten Gresik.
Ketua Tim Sementara Cawabup Gresik Asluchul Alif, Muhammad Zaifudin, menyampaikan parpol di Kabupaten Gresik akan sulit menerapkan PKPU tersebut di Gresik. Sebab, parpol kesulitan untuk mencari paslon cabup dan cawabup.
Baca Juga: Tim Pendukung Kotak Kosong Sudah Siapkan Bukti Jelang Sidang Gugatan di MK
"Sulit cari paslon. Itu satu penyebabnya parpol tak akan melakukan dualisme dukungan dua paslon atau lebih," ucap Zaifudin kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (30/8/2024).
Menurutnya, pengusungan pasangan cabup dan cawabup pada Pilkada Gresik sudah final. Karena semua partai sudah menyerahkan berkas B.KWK 1 atau dokumen resmi yang menunjukkan dukungan partai politik kepada pasangan calon dalam pilkada untuk pendaftaran di KPU.
"Dukungan parpol di Gresik saya kira sudah final. Semua parpol sudah mengeluarkan BKWK 1 untuk pasangan Yani-Alif," ungkap mantan Ketua Komisi I DPRD Gresik ini.
Baca Juga: Ketua KPU Gresik Beberkan Regulasi dari MK soal Gugatan Pilkada 2024
Zaifudin memastikan Pilkada Gresik akan diikuti paslon tunggal, yakni Yani-Alif yang didukung oleh 18 parpol parlemen dan nonparlemen.
Untuk parpol parlemen meliputi PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PPP, PAN, Demokrat, dan NasDem.
Sementara 10 parpol nonparlemen yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hanura, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Baca Juga: 27 Kader PDIP Dipecat, Nama Bagus dan Medy Tak Termasuk
"Kedelapan belas parpol itu sudah satu suara mendukung pasangan Yani-Alif," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPD PAN Kabupaten Gresik, Faqih Usman, menilai aturan dalam PKPU Nomor 8 aneh. Sebab, selama ini tidak ada dukungan parpol untuk dua paslon dalam setiap tingkatan pilkada.
"Ini aturan model apa?" cetus Faqih. (hud/ns)
Baca Juga: Pasca-Pilkada 2024, PDIP Gresik Solidkan Barisan dengan Konsolidasi Politik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News