SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Proyek reklamasi Surabaya Waterfront Line yang digarap oleh PT Granting Jaya didemo oleh sejumlah masyarakat, di depan kantornya yang ada di kawasan Kenjeran, Selasa (3/9/2024).
Biro Hukum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kota Surabaya, Choirul Subekti, menyampaikan jika pihaknya ingin melindungi para nelayan tradisional dan nelayan budidaya.
Baca Juga: Groundbreaking Simpang Susun Romokalisari Akhirnya Diresmikan
"Sementara dalam hal ini nelayan hidupnya sulit jangan dibuat tambah sulit," ujarnya.
Sebab itu dia tak berkenan dengan adanya reklamasi.
"Di Surabaya saja tidak ada reklamasi sudah banjir. Wali kota sudah ITS sudah dua tak bisa meredakan banjir apalagi ada reklamasi," tegasnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Targetkan Pemasangan Box Culvert Manukan-Sememi Rampung November Ini
Menanggapi ini Juru Bicara PT Granting Jaya, Agung Pramono menyampaikan jika proyek ini sejak awal memang sudah ada pro dan kontra. Namun, selaku penggagas dan pengelola proyek ini tetap menjalankan prosedur peraturan perundangan.
"Dan saat ini tahapan amdal. Langkah pertama tadi adalah sosialisasi. Sosialisasi kita lakukan untuk wilayah pesisir ini ada empat kecamatan," ujarnya.
Menurut dia jika ada persepektif masyarakat yang berbeda. Akan disikapi secara arif bahwa itu ada yang pro dan kontra.
Baca Juga: Proyek di Balai Pemuda Rusak Gedung Dewan, Komisi C: Kita akan Panggil Rekanan dan DPU
"Itu dari sikap pengembang akan mempelajari. Tentu kita akan komunikasi dengan pihak yang masih belum memahami proyek ini. Mungkin ada penerimaan yang bias karena memang untuk penjelasan ini butuh satu moment," tuturnya.
Agung melanjutkan pihaknya bakal tetap melaksanakan sesuai prosedur. "Habis tahapan kemarin kita melakukan PSN, begitu keluar perizinan pengelolaan wilayah lautnya dan sekarang beranjak dalam proses amdal untuk reklamasi nanti masih ada persyaratan yang harus kita penuhi," cetus Agung.
Dia menjelaskan setiap perizinan memang pasti harus ada kajian akademis yang dilakukan. "Masih ada master plane, ada kajian teknik, arus gelombang seperti waktu kita urus PSN," bebernya.
Baca Juga: Proyek Box Culvert di Tambak Deres Mangkrak
Agung menambahkan soal penolakan ini harus dilihat dalam prespektif yuridis. "Ini adalah keputusan. Penolakan ini adalah wujud bahwa ada beberapa hal yang perlu disinkronisasi dari pengelola dengan keinginan rakyat tadi," imbuhnya. (lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News