LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Suhu perpolitikan di Lamongan mulai memanas jelang Pilkada Desember nanti. Pasca peristiwa pembacokan cabup Mujianto yang menghebohkan, kini giliran 2 penyelenggara pemilu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh salah satu warga yang didampingi Relawan Demokrasi Lamongan (RDL).
Dua penyelenggara pemilu di Lamongan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Relawan Demokrasi, lantaran dinilai tidak melaksanakan undang-undang dan dituding turut serta dalam dugaan permainan Pilkada hingga meloloskan dua pasangan calon dari jalur independen.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, PDIP Lamongan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup
Koordinator FDL, Isnandar melalui pengacaranya, M. Soleh pada wartawan menyatakan, kasus Lamongan telah diadakan ke DKPP dengan register pengaduan bernomor 86/I-P/L-KPP, tertanggal 25 Agustus 2015. "Yang kita adukan adalah KPUD Lamongan dan Panwaskab Lamongan " ungkapnya.
Dalam pengaduan ini, pihaknya mengantongi ada sekitar 16.255 orang yang baik tanda tangan dan dukungannya dipalsukan untuk mendukung pasangan perseorangan. "Rinciannya yang sementara ini masuk pasangan Nursalim-Edy Wijaya sebanyak 6.589 dan pasangan Mujianto-Sueb 9.566 orang yang dicatut dalam dukungannya," jelasnya.
Menariknya, dari jumlah tersebut, rata-rata mereka sama sekali tidak merasa memberi dukungan termasuk menyerahkan KTP. "Bahkan ada tanda-tangan dukungannya yang dipalsukan," imbuh Isnandar.
Baca Juga: DPRD Lamongan Umumkan Pemenang Pemilukada 2015
Mendapati hal itu, RDL mencoba untuk melakukan klarifikasi ke KPUD Lamongan, namun hasilnya tidak ada, demikian pula saat melaporkan temuannya ke Panwaskab. "Tetapi baik Panwaskab maupun KPUD diibaratkan setali tiga uang," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah warga dan LSM melakukan aksi nglurug ke kantor KPUD dan Panwaskab Lamongan guna melaporkan adanya dugaan pemalsuan dukungan yang dilakukan paslon perseorangan dalam Pilkada 2015.
Karena tidak direspon oleh Panwaskab, Isnandar kemudian memilih melaporkan kasus pilkada ini ke DKPP. "Tergantung DKPP nantinya, kapan memanggil pihak-pihak terkait. Hanya saja RDL telah menyiapkan sejumlah saksi yang diperlukan termasuk saksi ahli seperti Ahli tata negara Prof. Rafli Harun dan I Gusti Putu Arte mantan ketua KPU," tandasnya. (ais/rvl)
Baca Juga: 22 Desember, KPU Lamongan Tetapkan Bupati Terpilih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News