SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengeksekusi Apotik Mulia Farma, yang berada di Jalan Ahmad Yani 71, Gedangan.
Eksekusi yang dilakukan oleh juru sita PN Sidoarjo, sempat diwarnai penolakan oleh pihak termohon.
Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati
Termohon, sebelumnya sudah berada di lokasi apotek sejak pagi untuk mempertahankan agar tidak di eksekusi.
Begitu juru sita hadir di lokasi, sempat memediasi pihak termohon, kemudian langsung berupaya mengosongkan bangunan.
Namun, pintu teralis apotek sudah dikunci oleh termohon dari dalam dengan menggunakan dua kunci. Sehingga, juru sita harus membuka pintu tersebut secara paksa dengan cara dicongkel menggunakan linggis.
Baca Juga: Nenny Yulianny Resmi Jabat Wakil Ketua PN Sidoarjo
Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rudy Hartono mengatakan, pengosongan apotek tersebut berdasarkan putusan dari pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Eksekusi ini dilakukan berdasarkan surat tugas yang telah diberikan oleh pimpinan dan juga berdasarkan penetapan ketua PN Sidoarjo Nomor 09/Eksekusi RL/2024/PN Sidoarjo," ujarnya.
Baca Juga: Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara
Menurut dia, perkara tersebut antara Guntur Prayitno sebagai pemohon, dengan Teguh Halim Syah sebagai termohon eksekusi.
Oleh karena itu, Ketua PN Sidoarjo mengambil langkah setelah adanya permohonan eksekusi dengan mengeluarkan aanmaning atau teguran kepada termohon, agar menjalankan isi dari putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan.
"Pemohon dan termohon juga dipanggil. Dan termohon diminta kepala PN Sidoarjo untuk menyerahkan secara sukarela," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Beberkan Fakta Penculikan Bocah Perempuan di Sidoarjo
Diketahui, permohonan pengosongan tersebut dilakukan berdasarkan serah lelang. Hal itu bermula dari termohon yang tidak mau menyerahkan kepada pemenang lelang, maka pemenang lelang mengajukan permohonan.
"Eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Gedangan, sesuai dengan sertifikat hak milik. Dengan luas 48 meter persegi, atas nama Teguh Halim Syah," paparnya.
Pengosongan bangunan ini, juga berdasarkan kutipan risalah lelang Nomor 814/46/2021 tanggal 23 Desember 2021 yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo.
Baca Juga: Cari Keadilan, Pengembang Perumahan di Sidoarjo Ajukan PK
"Sertifikat hak milik itu telah dibalik nama. Objek ini telah dibalik nama atas nama Guntoro Prayitno selaku pemohon eksekusi," imbuhnya.
"Kenapa diajukan ke pengadilan? karena yang menempati atau termohon tidak menyerahkan secara sukarela. Seandainya setelah pelaksanaan lelang sudah di balik nama atas nama pemenang lelang, kalau mereka menyerahkan tidak akan ada permohonan eksekusi," jelasnya.
Namun, proses eksekusi berjalan dengan lancar dan damai. Informasi yang berhasil dihimpun, semula termohon mengajukan pinjaman di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sidoarjo.
Baca Juga: Sengketa Tanah 1.500 Meter Persegi, PN Sidoarjo Berikan 8 Hari untuk Serahkan kepada Pemohon
Selanjutnya, termohon meminjam uang senilai ratusan juta rupiah. Pinjaman tersebut sudah dilakukan sejak 2021. Namun, pihak termohon tidak dapat melunasi hutang itu. Hingga akhirnya apotek miliknya dilelang. (cat/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News