NGAWU, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Ngawi akhirnya menahan Sakri, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dan Direktur CV Arta Giri Kencana (AGK) Edy Hariyono. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011 Dinas Pendidikan (dindik) setempat, Senin (31/8).
“Keduanya kami tahan karena sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif pada pasal 21 KUHAP,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngawi Ketut, kepada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
Keduanya dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan lima perpustakaan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Pitu dengan anggaran sebesar Rp 497 juta.
Ditambahkan Ketut, kedua tersangka datang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi sekitar pukul 09.00 WIB Senin (31/8) kemarin didampingi pengacaranya masing-masing. Setelah menjalani pemeriksaan tahap dua dan menjawab sekitar 6 pertanyaan yang diajukan tim penyidik, keduanya langsung digiring ke lapas kelas II B Ngawi sekitar pukul 12.00 WIB.
Tersangka Edy Hariyono selaku direktur CV Arta Giri Kencana (AGK) ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomer 01/0.5.33/FT/08/2015, sedangkan Sakri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan perpustakaan SD ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomer 02/0.5.33/FT/08/2015.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
Lebih jauh, dikatakan Ketut, sesuai perhitungan yang dilakukan oleh tim dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur terdapat kerugian Negara sebesar Rp 118 juta. Namun, kata Ketut, kerugian negara sudah dikembalikan atau disita oleh tim penyidik sebagai barang bukti. “Sesuai perhitungan yang dilakukan BPKP terdapat kerugian Negara sebanyak Rp 118 juta, tapi dana tersebut sudah kami sita atau sudah dikembalikan oleh tersangka,” ungkapnya.
Sementara saat ditanya soal lambatnya penahanan kedua tersangka yang hampir dua tahun ditangani, pihaknya enggan berkomentar banyak dengan beralasan semua penanganan perkara dugaan korupsi membutuhkan proses dan waktu dalam penuntasan. “Tidak ada kendala dalam penanganan kasus ini, mungkin ada kesibukan-kesibukan tersendiri terhadap ahli. Jadi kesannya lambat,” kilahnya.
Saat beberapa awak media akan menemui kedua tersangka kasus korupsi yang saat ini sudah berada di dalam lapas Kelas II B Ngawi, tidak diperkenankan oleh pihak lapas dan para wartawan ditemui Indra, kasie pembinaan.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polres Ngawi Gelar Tes Urin Anggotanya secara Dadakan
"Kedua tersangka kasus korupsi masih dalam masa orientasi atau adaptasi dan ditempatkan pada sel khusus. Kemungkinan beberapa minggu atau bisa satu bulanan baru wartawan diperkenankan menemui tersangka," kata dia, kemarin. (nal/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News