Polres Ngawi Tangkap Karyawan yang Gelapkan Uang Perusahaan PT Fastrata Buana

Polres Ngawi Tangkap Karyawan yang Gelapkan Uang Perusahaan PT Fastrata Buana Kapolres Ngawi (kanan) didampingi Kasatreskrim saat menggelar rilis pers pengungkapan kasus penggelapan uang perusahaan

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim berhasil pria berinisial S (40) warga Desa Jenangan, Kecamatan Kwadungan terkait kasus dugaan di tepat kerjanya, .

Modus yang dilakukan pelaku yakni menjual barang dari perusahaan ke toko lain selain yang sudah ditentukan perusahaan. 

Baca Juga: Polres Ngawi Gelar Rekonstruksi Curas dan Curat yang Tewaskan Wanita Pemilik Kos

Untuk pelaporannya, pelaku membuat faktur transaksi fiktif dengan mengatasnamakan toko rekanan perusahaan.

Atas perbuatan tersangka, yang diketahui pada Senin tanggal 24 Juni 2024, sekira pukul 16.WIB atau pada kurun waktu bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Juni 2024, maka PT. Fastrata Buana Ngawi mengalami kerugian sebesar Rp. 187.577.905,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus lima rupiah)

“Uang hasil penjualan tersebut diterima secara tunai dan digunakan untuk membayar hutang serta mencukupi kebutuhan sehari-hari,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto kepada awak media pada Minggu (5/1/2025)

Baca Juga: Mengawali 2025, Polres Ngawi Gelar Pengajian dan Doa Bersama

Salah satu saksi, yakni Supervisor Sales yang mengetahui adanya faktur terlambat bayar yang bertambah di perusahaan, selanjutnya mendapatkan perintah tugas untuk melaksanakan audit piutang dagang.

Dari hasil audit, diketahui bahwa transaksi penjualan fiktif tersangka sebanyak 21 outlet dengan total transaksi sebanyak 23 transaksi.

Dari hasil penjualan barang produk kapal api dengan pembayaran secara kredit/tempo terhadap produk kopi dan permen dari , sehingga  pihak perusahaan melaporkan ke

Baca Juga: Gelar Rilis Pers Kasus Sepanjang 2024, Polres Ngawi Sebut Penungkapan Curat Curanmor Naik

Atas perbuatannya, maka pelaku diterapkan pada pasal 374 KUHP Sub pasal 372 KUHP Sub 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah atau penggelapan atau penipuan.

“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan. (nal/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Gelapkan Uang, Kasun di Kabupaten Pasuruan Didemo Ratusan Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO