JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang residivis asal Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Budi Suseno (51), terpaksa ditangkap polisi lantaran mencuri uang senilai Rp107 juta milik seorang guru dari warga Dusun Kasemen, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Eka Rahayu Kuswinarti (59).
Kapolsek Gudo, Iptu M Djulan, mengatakan bahwa pencurian dilakukan pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 13:00 WIB. Saat itu, rumah Eka yang merupakan guru SMP dalam kondisi kosong karena sang pemilik sedang keluar.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
"Pelaku ini mencongkel pintu garasi. Setelah itu, merusak kunci belakang rumah korban kemudian masuk ke kamar dan menjebol lemari. Nah, dari situlah dia menggasak kantong kresek berisi uang Rp107 juta," ucapnya saat konferensi pers, Senin 30/9/2024.
Ia menyebut, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan.
"Hasil olah TKP pelaku terekam CCTV tetangga korban. Polisi kemudian melacak NOPOL kendaraan yang dipakai pelaku. Seminggu kemudian, pelaku berhasil tertangkap saat berada di rumahnya di Desa Tambakrejo, Gurah. Kami juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa uang Rp98 juta," paparnya.
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
Dari hasil pemeriksaan, Budi mengaku uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk digunakan untuk judi sabung ayam. Pelaku juga sering keluar masuk bui dengan kasus yang sama.
"Sebelumnya dia pernah melakukan pencurian sebanyak empat kali di wilayah Kediri. Kalau di Jombang baru sekali," akunya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 9 tahun penjara. (aan/mar)
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News