Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT) menyoroti langkah Kejari Gresik yang tak kunjung menahan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah UMKM senilai Rp17,6 miliar.
Mereka ialah Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Diskoperindag Gresik, Joko Pristiwanto.
"Saat proses Malahatul Farda (eks Kepala Diskoperindag Gresik) telah jalan, dan ketika Kejari Gresik menetapkan 2 pejabat Diskop lain sebagai tersangka (Siska dan Joko), harusnya saat itu langsung ditahan," cetus Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (3/10/2024).
"Dengan tidak ditahannya mereka berdua, maka menimbulkan kasak-kusuk di masyarakat, ada apa Siska dan Joko tidak ditahan?" ucap Fajar.
Menurutnya, alasan Kejari Gresik belum menahan Siska dan Joko lantaran masih ada kerugian tambahan atau susulan yang belum selesai tidak logis, dan tak sesuai konstruksi hukum.
"Bukannya ini perkara dalam satu rangkaian, jadi tidak parsial-parsial. Lalu kalau belum tuntas menghitung kerugian negara, kenapa kok dipaksakan 2 tersangka naik duluan? Saya meyakini, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kurang komprehensif," ucapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




