Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto didampingi Wadirreskrimum AKBP Suryono dan Kasubdit III Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur memberikan keterangan pers dalam pengungkapan kasus pemerasan
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus 4 pria yang melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi.
Empat pria yang ditetapkan sebagai tersangka itu anatra lain HRP (36) warga Kelurahan Magersari, Sidoarjo; KA alias RT (46), asal Desa Wunut, Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Polda Jatim Ungkap Sindikat Manipulasi Data Pribadi, 3 Tersangka Ditangkap
- Aksi Jambret di Surabaya Digagalkan Warga, Pelaku Ditangkap
- 35 Siswa SD di Sidoarjo Dapat Pelatihan Jadi Polisi Cilik untuk Lomba Polda Jatim
Tersangka lain, MA alias OL (23), asal Desa Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo dan MRF (21), warga Desa Trate, Kabupaten Gresik. Dua orang terakhir, merupakan mahasiswa.
Mereka ditangkap usai terbukti melakukan pemerasan terhadap korban berinisial S.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menjelaskan, keempat tersangka dan korban saling mengenal.
Sebelum melakukan pemerasan, salah satu tersangka berinisial MRF, mengajak korban membeli dan mengonsumsi sabu-sabu.
"Awalnya pada hari Minggu 1 September 2024 korban, diajak oleh tersangka MRF untuk membeli dan mengkonsumsi sabu di Jalan Sawah Pulo, Kota Surabaya," kata Suryono Kamis 3 Oktober 2024, siang.
Oleh tersangka MRF, sabu-sabu itu sengaja tak dihabiskan untuk dikonsumsi bersama korban. Tersangka, meminta korban untuk mangantongi sisa kristal haram itu.
"Sama temannya, korban disuruh menyimpan di dompet sisa sabu itu," tandas Suryono.

Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




