GRESIK, BANGSAONLINE.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT) memberikan penyuluhan hukum kepada warga Desa Padeg, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Minggu (13/10/2024) malam.
Kegiatan yang digelar di balai desa dengan tema "Optimalisasi Tertib Bermasyarakat dengan Patuh Hukum" tersebut diikuti oleh 40 warga Padeg.
Baca Juga: HUT ke-60 Golkar, Fajar: Saya Siap Tarung dengan Asroin, Wongso, dan Anis untuk Jabat Ketua
"Penyuluhan hukum dilakukan agar masyarakat memahami permasalahan yang berhubungan dengan hukum. Masyarakat juga bisa konsultasi langsung permasalahan hukum, baik legitimasi maupun non-legitimasi," tutur Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto.
Dikatakan Fajar, sesuai amanat Undang-Undang No. 16 tahun 2011, YLBH FT merupakan organisasi bantuan hukum sebagai pelaksana pemberian bantuan hukum dan penyuluhan hukum secara gratis.
"Untuk melaksanakan amanah UU, YLBH datang ke beberapa desa untuk memberikan penyuluhan hukum. Agar masyarakat tahu apa yang dilakukan melanggar hukum atau tidak. Kami juga memberikan ruang untuk konsultasi terkait hukum baik, keperdataan maupun pidana," tuturnya.
Baca Juga: Peringati 10 November, Direktur YLBH Fajar Trilaksana Ajak Teladani Nilai Kepahlawanan
Fajar mengapresiasi Kepala Desa (Kades) Padeg, Iswoyo, yang telah memfasilitasi YLBH FT memberikan penyuluhan hukum untuk mendorong optimalisasi kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan memberikan sosialisasi akan program utama YLBH FT.
"Desa Padeg kami pilih sangat tepat, karena telah mendapatkan status desa sadar hukum. Ini modal sudah ada, jadi bagaimana lebih mengoptimalkan lagi dan jangan sampai teledor dan lengah. Harus meminimalkan kasus hukum dan diharapkan bisa zero kriminal dan zero perbuatan melawan hukum," pungkasnya.
Sementara itu, Kades Padeg, Iswoyo, mengucapkan terima kasih kepada YLBH Fajar Trilaksana yang berkenan memberikan penyuluhan dan pencerahan hukum bagi warganya.
Baca Juga: Maju Calon Ketua DPD Golkar Gresik, Andi Fajar Yulianto Intens Galang Dukungan
"Penyuluhan hukum ini sangat penting karena memang hukum adalah norma yang dibuat untuk menertibkan kehidupan bermasyarakat. Ketika masyarakat tertib hukum, maka akan memperkecil potensi orang orang yang akan berbuat melawan hukum," katanya.
Pada penyuluhan hukum ini, materi disampaikan oleh Subandi dan Herman Sakti Imam. Keduanya menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa, baik secara litigasi maupun nonlitigasi.
Penjelasan diberikan secara detail tentang klasifikasi perkara perdata baik umum maupun syariah, pidana, TUN, dan korupsi beserta penjelasan tentang lembaga peradilan. (hud/rev)
Baca Juga: Fajar Siap Maju Bursa Calon Ketua DPD Golkar Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News