BLITAR, BANGSAONLINE.com - Lingkaran Survey Indonesia (LSI) Denny JA menanggapi pernyataan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar yang menyebut LSI Denny JA belum terdaftar.
Koordinator LSI Denny JA untuk Jawa Timur dan Bali, Imam Fauzi, menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan merespons lebih jauh terkait masalah ini. Ia menilai persoalan tersebut hanya sebatas administratif.
BACA JUGA:
- Pulang Haji, Eks Bupati Rini Diperiksa Kejari Blitar dalam Dugaan Korupsi Dam Kali Bentak
- Kakak Kandung Mantan Bupati Blitar Rini Jadi Tersangka Korupsi Proyek DAM
- Rini Syarifah Akhiri Masa Jabatan sebagai Bupati Blitar dengan Capaian Apik
- Eks Wabup Blitar Beri Pesan untuk Rini Syarifah Atas Hasil Pilbup 2024
"Mungkin kami tidak akan menanggapi hal ini terlalu jauh ya, karena kami pikir hal ini hanya terkait administratif saja," kata Imam Fauzi.
Ia menegaskan bahwa permasalahan yang diangkat oleh KPU maupun Bawaslu Kabupaten Blitar tidak menyentuh aspek substansial terkait hasil survei yang telah dilakukan.
"Terlepas dari apa yang dipermasalahkan oleh rekan-rekan penyelenggara di Kabupaten Blitar, KPU dan Bawaslu, kami pada prinsipnya menggarisbawahi bahwa proses survei ini tidak ada hubungannya dengan konteks penyelenggaraan pemilu," lanjutnya.
Imam Fauzi menegaskan bahwa LSI Denny JA selalu menjalankan survei dengan kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. LSI Denny JA, katanya, bukan lembaga survei baru.
"Kami sudah berdiri sejak 20 tahun yang lalu. Hal ini tentunya menjadi catatan terkait kredibilitas lembaga kami," tegasnya.
Lebih lanjut, Imam Fauzi menekankan bahwa survei yang dilakukan lembaganya tidak hanya terbatas pada Pilkada, tetapi mencakup semua level pemilu, termasuk Pilpres dan Pilgub.
"Mulai dari Pilpres, Pilgub, dan Pilkada, termasuk salah satunya di Kabupaten Blitar," ungkapnya.
Menurutnya, hasil survei LSI Denny JA dilakukan secara independen dan melalui proses yang objektif.
Imam Fauzi juga memastikan bahwa survei yang dilakukan telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar dengan nomor register yang sah.
"Survei yang kami lakukan di Kabupaten Blitar telah terdaftar di Bakesbangpol Kabupaten Blitar dengan nomor register Kesbang Blitar atas nama Jaringan Isu Publik (JIP)," jelasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




