Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari Kajari Gresik, Nana Riana.

"Harus dibedakan antara uang masuk ke rekening desa dengan uang yang langsung diberikan ke masyarakat. Perkara ini sudah jelas, uang dikeluarkan Rp150 juta dari bendahara desa, dan hanya dibelanjakan senilai Rp120 juta untuk membeli beras, sedangkan sisanya yang Rp30 juta tidak dikembalikan. Itu kan sudah ada niatan untuk melakukan tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Pada perkara ini, ia menyebut penyidik juga menyangkakan pemohon (Nur Hasim) dengan pasal 8 UU Korupsi, di mana dengan jabatannya telah menggelapkan uang atau surat berharga.

"Kami sangat menyayangkan hakim praperadilan mengabulkan permohonan ini," katanya.

Setelah melaksanakan putusan praperadilan, Nana menyatakan kejaksaan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dengan No.1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024. Dengan diterbitkannya Sprindik baru, penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang pada pemohon Nur Hasim, dan semua saksi lainnya.

"Senin (21/10/2024) kami langsung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk pemohon (Nur Hasim). Dalam waktu dekat penyidik pidana khusus (Pidsus) akan melakukan pemeriksaan ulang atas perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR dari PT Smelting yang masuk ke kas desa untuk pengadaan beras bantuan untuk masyarakat Desa Roomo," pungkasnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO