Status Seskab Mayor Teddy Dinilai Langgar UU TNI, Prabowo Coba Siasati Aturan Demi Mantan Ajudan?

Status Seskab Mayor Teddy Dinilai Langgar UU TNI, Prabowo Coba Siasati Aturan Demi Mantan Ajudan? Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya saat diambil sumpah menjadi Sekretaris Kabinet RI. (dok. Antara Foto)

BANGSAONLINE.com - Pengangkatan Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet dinilai telah melanggar UU TNI. 

Sebab, ajudan Subianto selama menjadi Menteri Pertahanan itu masih berstatus sebagai TNI aktif.

Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan di Sidoarjo

SETARA Institute memaparkan bahwa pengangkatan melanggar ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Tertulis dalam aturan tersebut bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Fakta ini direspons berbagai pihak. Salah satunya oleh Ketua Harian , Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga: Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Kabuh Manfaatkan 4 Hektare Lahan Kosong

Sufmi menjelaskan jika struktur kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), sehingga Teddy Indra Wijaya tidak perlu pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan TNI.

Namun, SETARA Institute menilai justifikasi perubahan struktur dari semula setingkat Menteri menjadi di bawah Mensesneg tidak serta merta membuat posisi tersebut masuk ke dalam posisi jabatan sipil yang dapat diduduki Prajurit TNI aktif.

Sebab, posisi maupun Mensesneg tidak termasuk ke dalam jabatan sipil sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Artinya, ketentuan yang berlaku seharusnya kembali ke ayat (1), yakni menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Baca Juga: Syafiuddin Minta Menteri PU dan Presiden Prabowo Perhatikan Tangkis Laut di Bangkalan

"Menyamakan ketentuan yang berlaku, seperti terhadap Sekretaris Militer Presiden, sebagai justifikasi pembenaran diduduki prajurit aktif adalah hal keliru. Sebab secara eksplisit, posisi Sekretaris Militer Presiden masuk dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yakni jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa perlu melakukan pensiun dini," tutur Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan dalam keterangan resminya, Selasa (22/10/2024).

Sementara itu, jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa harus pensiun dini diatur secara spesifik dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yaitu:

Jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara:

  1. Pertahanan Negara
  2. Sekretaris Militer Presiden
  3. Intelijen Negara
  4. Sandi Negara
  5. Lembaga Ketahanan Nasional
  6. Dewan Pertahanan Nasional
  7. Search and Rescue (SAR) Nasional
  8. Narkotik nasional, dan
  9. Mahkamah Agung

Baca Juga: Kerahkan Timnya, BHS Yakin Subandi-Mimik Raih 70 Persen

"Dengan ketentuan yang rinci tersebut, semestinya mudah bagi Presiden untuk meninjau ulang pengangkatan sebagai atau memerintahkan yang bersangkutan untuk mundur dari dinas kemiliteran," kata Halili Hasan.

Ia menambahkan, perubahan struktur sebagai justifikasi penempatan hanya menunjukkan kebijakan yang tak berbasis pada UU TNI.

Hal itu juga mengingkari semangat reformasi TNI. Di mana transisi kepemimpinan nasional yang semestinya membawa asa reformasi TNI sebagai amanat reformasi 1998 untuk mewujudkan TNI yang kuat dan profesional pada bidang pertahanan negara, justru ternoda dengan kebijakan penempatan ini.

Baca Juga: Karo SDM Polda Jatim Apresiasi Langkah Polres Kediri Dukung Asta Cita Program Swasembada Pangan

"Jika kemudian Revisi UU TNI dilakukan hanya untuk mengakomodasi pilihan Presiden atas yang dia kehendaki, maka semakin sempurnalah penilaian banyak ahli mengenai autocratic legalism yang semakin mendorong kemunduran demokrasi Indonesia," ujar Halili Hasan.

Dia mengingatkan bahwa Subianto selaku Presiden hingga para menteri dan pimpinan lembaga, semestinya tetap mendukung dan memperkuat profesionalitas TNI.

Hal itu tentunya dengan tidak memberikan jabatan-jabatan tertentu dan atau memberikan tugas serta kewenangan di luar tugas pertahanan dan tugas perbantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN dan Wakilnya Hadiri Rakornas Pusat 2024

Halili Hasan menegaskan, reformasi TNI harus berjalan dua arah atau timbal balik: TNI fokus melakukan reformasi dan presiden/DPR/politisi sipil wajib menjaga proses reformasi itu berjalan sesuai mandat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO