Bapemperda DPRD Gresik bersama Bagian Hukum Setda Gresik rapat koordinasi. Foto: SYUHUD/BO
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik bersama Bagian Hukum menggelar rapat koordinasi, Senin (21/10/2024).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Bapemperda Khoirul Huda dihadiri Kabag Hukum Setda Gresik, Mohammad Rum Pramudya, beserta staf dan pimpinan.
Anggota Bapemperda, Faqih Usman, menyampaikan bahwa rapat kali ini sifatnya masih koordinatif.
"Jadi rapat Senin kemarin baru rapat koordinasi dengan Bagian Hukum. Rapat untuk mengagendakan pembahasan dan penetapan Raperda tahun 2024 yang akan dibahas," ucap Faqih kepada HARIAN BANGSA, Selasa (22/10/2024).
Ada enam Raperda yang akan dibahas menjelang akhir tahun 2024. Keenam Raperda itu inisiatif DPRD Gresik dan prakarsa eksekutif (Pemkab Gresik).
"Rapat koordinasi itu kami juga menginventarisir judul Raperda yang akan dibahas di tahun 2025. Judul Raperda itu yang akan kita masukan di program pembentukan perda (Propemperda) tahun 2025," terang Faqih yang merupakan Ketua DPD PAN Gresik ini.
Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, menyampaikan Bapemperda dan Bagain Hukum sepakat akan menuntaskan pembahasan enam Raperda yang telah masuk Propemperda tahun 2024.
Dari enam Raperda itu, empat Raperda di antaranya merupakan inisiatif DPRD Gresik. Pertama, Raperda inisiatif Komisi I membidangi pemerintahan dan hukum yang mengusulkan Raperda tentang pelayanan publik.
Kedua, Komisi II membidangi pendapatan dan keuangan yang mengusulkan Raperda tentang pelayanan perdagangan.
Ketiga, Komisi III membidangi pembagunan yang mengusulkan Raperda tentang penyelenggaraan pemakaman.
Keempat, Komisi IV membidangi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat yang mengusulkan Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan.
Sementara dua Raperda prakarsa eksekutif (Pemkab Gresik) yakni Raperda tentang pencabutan Perda RT (Rukun Tetangga) dan RT (Rukun Warga), dan Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




