Salah Satu Maling di Warkop yang Ditangkap Polsek Gubeng Ternyata DPO Curanmor Kampus UNESA

Salah Satu Maling di Warkop yang Ditangkap Polsek Gubeng Ternyata DPO Curanmor Kampus UNESA Kedua Pelaku yakni Bambang (baju kuning) yang merupakan DPO dan Joko (baju hitam)

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pelaku berstatus DPO yang beraksi di Kampus Lidah akhirnya berhasil ditangkap oleh .

Bambang alias BP (39) warga Dukuh Kupang Lebar ditangkap bersama rekannya Joko alias JS (39) warga Dukuh Kupang Barat 1 saat membobol warung kopi di jalan Bratang Binangun

Baca Juga: Satu Dari Dua Pelaku Curanmor di 6 TKP Dilumpuhkan Polsek Sukolilo Surabaya

Penangkapan pelaku bermula saat penjaga warkop Y (23) sedang mengantar minuman pesanan pembeli pada Sabtu (29/10/2024) sekira pukul 07.00 WIB.

Saat itu hanphone korban Galaxy A22 dan Tablet Xiaomi milik warkop ditinggal di meja kasir tanpa pengawasan.

Kedua pelaku memanfaatkan situasi tersebut. Apesnya, sebelum menggasak dua gawai tersebut, korban memergoki. Pelaku lalu diamankan warga di sekitar lokasi.

Baca Juga: Ketahuan Dorong Motor Curian dan Hendak Kabur, Dua Maling di Surabaya Dihadiahi Timah Panas Polisi

Kanit Reskrim AKP Sutrisno mengatakan pihaknya merespon cepat adanya laporan tentang pencuri yang tertangkap basah tersebut.

“Kami tangkap di lokasi warung kopi, dan beruntung keduanya tidak dihajar masa, karena pada saat itu kita respon cepat ke lokasi kejadian,” ujarnya, Jumat (8/11/2024).

Dari hasil pemeriksaan ternyata salah satu pelaku yakni Bambang adalah DPO kasus yang beraksi di kampus pada September 2-24.

Baca Juga: Terlibat Judi Online, Ketua RT dan 2 Warga Mojo Klanggru Lor Ditangkap

“Satu pelaku ternyata DPO kasus Curanmor yang mana teman pelaku lainya sudah tertangkap sedangkan dia belum tertangkap,” tambah Sutrisno.

Sedangkan untuk pelaku Joko, bukan DPO kasus kriminal. Dari keterangan saat pemeriksaan, Joko nekat mencuri karena terdesak kebutuhan sehari-hari.

Dikatakan Sutrisno, Joko berperan menunggu di parkiran sepeda motor sambil memantau situasi. Sedangkan Bambang bertindak sebagai eksekutor.

Baca Juga: Ibu yang Tega Buang Bayi di Atap Rumah Ditangkap Polsek Tambaksari

“Dari hasil pemeriksaan maka kita kenakan pasal 363 tentang Pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT),” tutup Sutrisno.

Pihak juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Bambang atas kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Benar pelaku Curat yang ditangkap oleh itu adalah pelaku Curanmor yang menjadi DPO kami. Dan pelaku itu telah kita periksa di ,” ujar Kapolsek Lakarsantri, Kompol Akhyar secara terpisah. (rus/van)

Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Maling Motor di Pasuruan Terekam CCTV':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO