Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi

Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi Rilis pers Polres Blitar terkait pengungkapan kasus judi online yang melibatkan enam pelaku

BLITAR,BANGSAONLINE.com - Sebanyak enam pelaku judi online diamankan petugas Satreskrim .

Wakapolres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo menyebutkan, tim satreskrim melakukan patroli cyber dalam rangka memberantas judi online. Hasilnya, ada 6 orang pelaku yang diamankan berdasarkan penelusuran cyber tersebut.

Baca Juga: Ditressiber Polda Jatim Gulung Jaringan Judol dan TPPU Internasional

"Satreskrim telah berhasil mengungkap 6 kasus judi online selama 28 Oktober - 14 November. Adapun 6 pelaku judol diamankan di sejumlah lokasi yang berbeda," katanya saat press release di , Kamis (14/11/2024).

Kata dia, kasus judi online yang diungkap tersebut berada di enam lokasi berbeda. Rinciannya yakni, dua kasus di Kecamatan Wlingi, dua kasus di Kecamatan Kanigoro, satu di Kecamatan Gandusari dan satu di Kecamatan Selorejo.

Kasatreskrim AKP Momon Suwito menuturkan, di antara enam pelaku yang diamankan satu diantaranya merupakan selebgram wanita yang menjadikan akun media sosial instagramnya sebagai sarana promosi situs judi online.

Baca Juga: Polisi Gerebek Warnet yang Fasilitasi Judol di Kota Blitar, Kakek 73 Turut Diamankan

Dia mempromosikan link judi online melalui akun media sosial instagram pribadinya untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan.

"Kami melakukan patroli cyber dan menemukan adanya akun media sosial yang mempromosikan link judi online," ujar AKP Momon.

Dia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi. 

Baca Juga: Anggota Fraksi PKB di Jatim Diinstruksikan Perangi Judi Online

Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku sengaja menyebarkan link judi online agar bisa diakses banyak orang. 

Dari menyebar link judi online di akun instagramnya yang memiliki 30 ribu lebih pengikut, pelaku mendapatkan imbalan dari admin judi online yang dikenalnya melalui media sosial.

"Ada beberapa situs yang dipromosikan pelaku melalui media sosialnya. Akun milik pelaku bernama @irmott_ yang digunakan untuk promosi situs judi online," imbuh AKP Momon.

Baca Juga: Satreskrim Polres Batu Sosialisasikan Bahaya Judol di Jatim Park 2

Dari situs judi online pertama yang dipromosikan pelaku mendapatkan imbalan Rp 600.000 selama satu bulan di bulan Maret 2024.

Kemudian yang kedua, pada bulan April, Mei, Juni pelaku mendapat imbalan sekitar Rp 2 juta lebih dari situs judi online yang kedua.

Lalu pada Juni, Juli, Agustus, September dan Oktober pelaku mendapatkan imbalan Rp 2.3 juta dari situs judi online ketiga.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024

"Hasil imbalan promosi judi online itu, digunakan pelaku untuk liburan ke Bali hingga membeli kebutuhan dirinya sendiri dan anaknya," terangnya.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti diantaranya handphone jenis iPhone XR warna putih yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ina/van)

Baca Juga: Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Judi Online di Media Sosial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO