BLITAR,BANGSAONLINE.com - Sebanyak enam pelaku judi online diamankan petugas Satreskrim Polres Blitar.
Wakapolres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo menyebutkan, tim satreskrim melakukan patroli cyber dalam rangka memberantas judi online. Hasilnya, ada 6 orang pelaku yang diamankan berdasarkan penelusuran cyber tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD: Seharusnya Polisi Tak Sungkan Periksa Budi Arie, karena Jantung Persoalan
"Satreskrim Polres Blitar telah berhasil mengungkap 6 kasus judi online selama 28 Oktober - 14 November. Adapun 6 pelaku judol diamankan di sejumlah lokasi yang berbeda," katanya saat press release di Polres Blitar, Kamis (14/11/2024).
Kata dia, kasus judi online yang diungkap tersebut berada di enam lokasi berbeda. Rinciannya yakni, dua kasus di Kecamatan Wlingi, dua kasus di Kecamatan Kanigoro, satu di Kecamatan Gandusari dan satu di Kecamatan Selorejo.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito menuturkan, di antara enam pelaku yang diamankan satu diantaranya merupakan selebgram wanita yang menjadikan akun media sosial instagramnya sebagai sarana promosi situs judi online.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Dia mempromosikan link judi online melalui akun media sosial instagram pribadinya untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan.
"Kami melakukan patroli cyber dan menemukan adanya akun media sosial yang mempromosikan link judi online," ujar AKP Momon.
Dia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku sengaja menyebarkan link judi online agar bisa diakses banyak orang.
Dari menyebar link judi online di akun instagramnya yang memiliki 30 ribu lebih pengikut, pelaku mendapatkan imbalan dari admin judi online yang dikenalnya melalui media sosial.
"Ada beberapa situs yang dipromosikan pelaku melalui media sosialnya. Akun milik pelaku bernama @irmott_ yang digunakan untuk promosi situs judi online," imbuh AKP Momon.
Baca Juga: Kapolres Kediri akan Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Judi Online dan Narkoba
Dari situs judi online pertama yang dipromosikan pelaku mendapatkan imbalan Rp 600.000 selama satu bulan di bulan Maret 2024.
Kemudian yang kedua, pada bulan April, Mei, Juni pelaku mendapat imbalan sekitar Rp 2 juta lebih dari situs judi online yang kedua.
Lalu pada Juni, Juli, Agustus, September dan Oktober pelaku mendapatkan imbalan Rp 2.3 juta dari situs judi online ketiga.
Baca Juga: Pastikan Anggota Tak Main Judi Online, Polres Kediri Kota Gelar Pemeriksaan HP
"Hasil imbalan promosi judi online itu, digunakan pelaku untuk liburan ke Bali hingga membeli kebutuhan dirinya sendiri dan anaknya," terangnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti diantaranya handphone jenis iPhone XR warna putih yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ina/van)
Baca Juga: Gegara Tak Dipinjami HP, Pria di Blitar Tega Bacok Istri Berkali-kali hingga Jari Putus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News