BLITAR,BANGSAONLINE.com - Sebanyak enam pelaku judi online diamankan petugas Satreskrim Polres Blitar.
Wakapolres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo menyebutkan, tim satreskrim melakukan patroli cyber dalam rangka memberantas judi online. Hasilnya, ada 6 orang pelaku yang diamankan berdasarkan penelusuran cyber tersebut.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
"Satreskrim Polres Blitar telah berhasil mengungkap 6 kasus judi online selama 28 Oktober - 14 November. Adapun 6 pelaku judol diamankan di sejumlah lokasi yang berbeda," katanya saat press release di Polres Blitar, Kamis (14/11/2024).
Kata dia, kasus judi online yang diungkap tersebut berada di enam lokasi berbeda. Rinciannya yakni, dua kasus di Kecamatan Wlingi, dua kasus di Kecamatan Kanigoro, satu di Kecamatan Gandusari dan satu di Kecamatan Selorejo.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito menuturkan, di antara enam pelaku yang diamankan satu diantaranya merupakan selebgram wanita yang menjadikan akun media sosial instagramnya sebagai sarana promosi situs judi online.
Baca Juga: Polres Pamekasan Gelar Rilis 16 Pelaku yang Ditangkap atas Kasus Judi Online dan Konvensional
Dia mempromosikan link judi online melalui akun media sosial instagram pribadinya untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan.
"Kami melakukan patroli cyber dan menemukan adanya akun media sosial yang mempromosikan link judi online," ujar AKP Momon.
Dia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi.
Baca Juga: Ditressiber Polda Jatim Gulung Jaringan Judol dan TPPU Internasional
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku sengaja menyebarkan link judi online agar bisa diakses banyak orang.
Dari menyebar link judi online di akun instagramnya yang memiliki 30 ribu lebih pengikut, pelaku mendapatkan imbalan dari admin judi online yang dikenalnya melalui media sosial.
"Ada beberapa situs yang dipromosikan pelaku melalui media sosialnya. Akun milik pelaku bernama @irmott_ yang digunakan untuk promosi situs judi online," imbuh AKP Momon.
Baca Juga: Polisi Gerebek Warnet yang Fasilitasi Judol di Kota Blitar, Kakek 73 Turut Diamankan
Dari situs judi online pertama yang dipromosikan pelaku mendapatkan imbalan Rp 600.000 selama satu bulan di bulan Maret 2024.
Kemudian yang kedua, pada bulan April, Mei, Juni pelaku mendapat imbalan sekitar Rp 2 juta lebih dari situs judi online yang kedua.
Lalu pada Juni, Juli, Agustus, September dan Oktober pelaku mendapatkan imbalan Rp 2.3 juta dari situs judi online ketiga.
Baca Juga: Anggota Fraksi PKB di Jatim Diinstruksikan Perangi Judi Online
"Hasil imbalan promosi judi online itu, digunakan pelaku untuk liburan ke Bali hingga membeli kebutuhan dirinya sendiri dan anaknya," terangnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti diantaranya handphone jenis iPhone XR warna putih yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ina/van)
Baca Juga: Satreskrim Polres Batu Sosialisasikan Bahaya Judol di Jatim Park 2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News