BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Forkopimda Bangkalan komitmen memberantas judol atau judi online. Komitmen itu diwujudkan melalui penandatanganan pakta integritas yang berlangsung pada hari ini, Senin (18/11/2024).
Terdapat 3 poin dalam pakta integritas yang harus ditaati. Pertama, semua yang bertanda tangan diminta untuk proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan praktik judol di Bangkalan.
Baca Juga: Jadi Transit PSK, DPRD Rekomendasikan Penutupan Warung di Lingkungan SGB
Kedua, tidak terlibat dalam judol serta bersikap tegas jika ada yang mendapatkan praktik judol.
Serta ketiga, memberikan contoh dalam kepatuhan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas.
"Pemkab Bangkalan melalui Polres Bangkalan telah membentuk satgas siber, di mana dengan satgas siber mampu mendeteksi siapa saja yang sedang melakukan praktik judol. Ini semua untuk pemberantasan judol, dan di tiap-tiap unit berkomitmen untuk mewujudkan Kota Bangkalan bersih dari praktik judi online," kata Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie.
Baca Juga: Jembatan di Kokop Bangkalan Ambruk Usai Hujan Deras, Akses Warga Terputus
Ia pun meminta kepada jajaran TNI-Polri agar dapat bekerja secara maksimal untuk membendung judol di Bangkalan.
Sementara bagi para pemuda, Arief meminta mereka untuk tidak memberikan rekomendasi atau endorse yang berkaitan dengan judi online.
"Jika ada ASN yang tertangkap main judol, Pemkab Bangkalan akan melakukan tracking melalui rekening bank, apakah ada ASN lainnya yang terkoneksi atau berhubungan, atau melakukan praktik judol yang sama, sehingga ketahuan siapa yang selalu melakukan praktik judi online, dan jika terbukti akan ditindak," cetusnya.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis di Bangkalan Dimulai pada Siswa SD se-Kecamatan Modung
Ia menegaskan, Inspektorat bakal terus mengawasi, meski hingga kini belum ada ASN yang terdeteksi menjalankan praktik haram tersebut.
Sedangkan Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, menjelaskan dampak dari judi online, salah satunya penceraian.
"Walaupun di dalam permohonan penceraian tidak secara gamblang menyebut pengajuan cerai itu akibat dari korban judi online, akan tetapi setelah dilakukan sidang, saat memeriksa saksi untuk meminta keterangan berbagai pihak, adanya pengakuan karena akibat terpapar praktik judol, yaitu pengajuan penceraian karena akibat dari korban judi online," paparnya.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Salurkan 258 Beasiswa Prestasi dan 1.342 Bantuan Operasional Pendidikan
"Mirisnya, para penggugat cerai karena judol itu dari kalangan ekonomi lemah, atau tingkat penghasilan rendah, atau ekomoni bawah. Bahkan, kecanduan judol hampir sama dengan kecanduan narkoba, karena sama-sama ketergantungan," imbuhnya.
"Sesuai kasus pengaduan dalam penceraian yang masuk ke Kantor Agama Bangkalan, akibat terpaparnya judol, mereka terkuras hartanya, bahkan uang untuk kebutuhan keluarga, buat anak sekolah habis, karena digunakan buat judol," pungkasnya. (uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News