Komisioner KPU Gresik Divisi Hukum dan Pengawasan, Andri Agus Susilo (kanan), saat menjadi pembicara dalam sosialisasi Pilkada 2024 di Sekretariat KWG. Foto: Ist.
"Saat ini sedikitnya sudah ada lima lembaga yang mendaftar sebagai pemantau Pilkada dan siap menjadi saksi kotak kosong di setiap TPS," ungkapnya.
Karena itu, jika ada temuan kecurangan dalam Pilkada, maka pihak paslon atau pemantau bisa mengadukan atau menggugat ke lembaga berwenang, antara lain Mahkamah Konstitusi (MK).
"Baik untuk paslon maupun kotak kosong jika menemukan adanya kecurangan dalam Pilkada, maka instrumen yang ada bisa dipakai, seperti melakukan gugatan ke MK," katanya.
"Misal saksi kotak kosong dari pemantau pilkada yang menemukan dugaan kecurangan, maka bisa melakukan gugatan ke MK. Begitu juga pihak paslon. Ruang itu diberikan sama oleh perundangan," imbuhnya.
Andri juga menjelaskan apabila Pilkada Gresik 2024 dimenangkan kotak kosong. Sesuai regulasi, pilkada akan diulang pada tahun 2025.
Saat ditanya apakah paslon yang kalah bisa ikut lagi dalam pilkada ulang, Andri menegaskan bisa.
"Dalam perundangan tak diatur. Sesuatu yang tak diatur berarti boleh. Artinya apa? Paslon yang kalah bisa ikut pilkada ulang 2025," pungkasnya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




