BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bangkalan, Mohammad Hotib, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Raperda Pengarusutamaan Gender.
Hal ini disampaikan Hotib saat rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bangkalan terhadap dua raperda tersebut, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati
Menurutnya, pembahasan dua raperda itu perlu dipercepat karena banyaknya kekerasan yang menimpa perempuan di Bangkalan beberapa tahun lalu.
"Isu perlindungan perempuan dan anak harus kita perhatikan serius. Seperti yang terjadi di tahun 2019 hingga 2020, banyak kasus kekerasan terhadap perempuan. Hal ini mendorong kita untuk segera menyediakan landasan hukum yang kuat melalui dua raperda ini," ujar Hotib.
Ia berharap selesainya dua raperda ini mampu meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang kerap menjadi korban kekerasan dan pelecehan.
Baca Juga: Ketua DPRD Bangkalan Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024
Hotib menekankan bahwa APBD sebagai instrumen kebijakan harus responsif gender dan memberikan perlindungan maksimal bagi anak.
Contoh yang diusulkan untuk menunjang keamanan perempuan dan anak adalah toilet terpisah dan fasilitas transportasi yang nyaman dan tidak rentan pelecehan.
"Di terminal atau transportasi publik seperti bus, sering terjadi pelecehan. Hal-hal sederhana seperti pengaturan toilet yang terpisah dan transparansi desain bus bisa membuat perempuan merasa lebih aman," jelas Hotib.
Baca Juga: Raperda Tentang APBD 2025 Kota Madiun Disetujui, Ada Beberapa Catatan yang Jadi Perhatian
Selain itu, raperda ini juga mencakup penyediaan anggaran untuk mendukung pelayanan, perlindungan, perkembangan anak, termasuk pendampingan jika terjadi kasus kekerasan.
Untuk mendapatkan hasil yang lebih baik, Bapemperda berencana melakukan studi banding ke Kota Mojokerto yang telah mengesahkan perda serupa.
"Kami ingin mempelajari poin-poin penting yang sudah diterapkan di Mojokerto, agar bisa menyesuaikan dengan konteks Bangkalan sebagai kota dzikir dan sholawat," ungkap Hotib.
Baca Juga: Ketua Komisi B DPRD Bangkalan: Pemotongan Kapal Ilegal Berdampak Buruk ke Warga dan PAD
Hotib menambahkan, saat ini dua raperda itu masih dalam tahap pembahasan oleh Bapemperda bersama beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) strategis seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas KB.
Setelah itu, dokumen raperda akan diajukan ke tingkat provinsi untuk evaluasi gubernur sebelum diundangkan.
"Kami berharap proses ini dapat selesai dengan cepat, sehingga Bangkalan segera memiliki payung hukum untuk melindungi perempuan dan anak secara menyeluruh," pungkasnya. (uzi/msn)
Baca Juga: DPRD Kota Madiun Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan, Armaya: Harus Kerja Keras
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News