KOTA BATU, BANGSAONLINE.com – Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batu melakukan sosialisasi ke tiga Kecamatan yang ada di Kota Batu karena saat ini banyak pengusaha kecil yang belum mengurus kelengkapan ijin usaha dan mendaftarkan produk usahanya,
Mulai Selasa lalu, Bidang Pelayanan Perijinan mulai memberikan arahan ke beberapa pengusaha kecil. Kabid Pelayanan Perijinan BPM Batu, Wicaksono menuturkan hal ini sebagai upaya BPM untuk menjaring dan memberikan kemudahan kepada pengusaha rumahan produk olahan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Minta Perbaikan Ruas Jalan Sultan Agung Dipercepat
“Dengan sosialisasi, kita membeberkan semua tahapan dan bagaimana prosedurnya. Sebenarnya kelengkapan ijin usaha sangat bermanfaat bagi para pelaku, seperti saat buat mencari tambahan modal ke Bank dll. Dengan kelengkapan ijin dipastikan Bank akan mempermudah mereka mencari pinjaman,” kata Wicaksono di tengah-tengah acara sosialisasi di Kecamatan Bumiaji.
Wicaksono menambahkan, BPM sangat menganjurkan semua pengusaha memiliki ijin HO, IMB, SIUP, KRK dll. BPM berjanji siap membantu semua pengusaha kecil untuk mempermudah ijin yang dimohon oleh pengusaha kecil.
Wicaksono menambahkan, tidak semua ijin dikenai retribusi, jadi tidak perlu takut dan khawatir untuk mengurus ijin usaha kecil. Dari sosialisasi tersebut, nampak pengusaha kebingungan alur prosedur dan takut membayar retribusi.
Baca Juga: Peringati HKN ke-60, Dinkes Kota Batu Luncurkan Program Integrasi Layanan Primer
“Produk Ijin Rumah Tangga (PIRT) adalah syarat wajib pengusaha rumahan, jangan khawatir tidak ada pungutan retribusi dalam pengurusan,” tegasnya.
Wicaksono berharap, ke depan semua usaha rumahan memiliki ijin lengkap dan BPM juga akan sering turun langsung ke desa-desa. “Semoga ke depan mereka terbantu dalam pengurusannya,” pungkasnya. (bt1/thu/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News