Ketua DPC PDIP Gresik, Mujid Riduan.
Dalam pemberian sanksi bagi pengurus atau kader PDIP Gresik yang mendukung kotak kosong pada gelaran pilkada, kewenangan DPC sekadar mengusulkan ke DPD dan DPP.
"Jadi, DPC hanya mengusulkan pemecatan berdasarkan rekomendasi badan kehormatan DPC PDIP Kabupaten Gresik," cetusnya.
Ditegaskan olehnya, keputusan final merupakan wewenang penuh DPP dan DPD.
"Wewenang memberikan sanksi bagi kader yang melanggar AD/ART baik sanksi berupa pemecatan atau sanksi lain itu DPP," pungkasnya.
Diketahui, Bagus dan Medy diusulkan untuk dipecat karena mendukung kotak kosong pada pesta demokrasi 27 November lalu. Padahal, PDIP mengusung pasangan Yani-Alif di Pilkada Gresik 2024.
Usulan pemecatan itu dikirim ke DPD PDIP Jatim untuk diteruskan ke DPP PDIP pada 18 Oktober. Namun, DPP PDIP belum menurunkan sanksi kepada Bagus dan Medy hingga saat itu. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






