Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2025

Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2025 Ilustrasi. Foto: Ist

- Formulir permohonan yang telah dilengkapi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, telah dicocokkan dengan yang aslinya oleh petugas loket

- Penetapan Pengadilan diperlukan bagi individu yang keperdataannya diatur oleh hukum perdata. Sedangkan bagi mereka yang tunduk pada hukum adat, dibutuhkan surat pernyataan pergantian nama yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan dan disetujui oleh Kepala Desa/Lurah serta Camat

- Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang sudah dicocokkan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)

- Izin pemindahan hak apabila terdapat tanda yang menyebutkan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan saat sudah mendapat izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan

- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket

- Bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan saat pendaftaran hak.

(rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dorong Pegawai Terapkan Pola Hidup Sehat, Kementerian ATR/BPN Gelar Edukasi Jantung':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO