SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Abd Waris menegaskan, pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati incumbent tidak diwajibkan untuk melakukan cuti, meski sudah memasuki masa kampanye.
Itu disebabkan karena di dalam perundang-undangan yang megatur tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak ada kewajiban untuk mengambil izin cuti.
Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Sumenep, ZA-EVA Tidak Hadir
Pilkada tahun 2015 di Sumenep diikuti sebanyak dua paslon, yakni pasangan incumbent A Busyro Karim-Ahmad Fauzi, dan pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah.
Sementara jabatan bupati dan wakil bupati Sumenep, A Busyro Karim dan Soengkono Siddik akan berakhir pada bulan Oktober 2015 mendatang.
Sesuai tahapan pemilihan kepala daerah sejak tangal 27 Agustus 2015 yang lalu, sudah memasuki tahapan kampanye, sehingga kedua paslon sudah bisa melakukan kampanya sesuai dengan jadwal.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan ZA-Eva, KPU Sumenep Tetapkan Pemenang Pilkada Besok
”Meskipun sudah memasuki tahapan kampanye, tidak harus mengambil cuti. Karena yang harus mengambil cuti, apabila paslon yang mempunyai jabatan publik hendak berkampanye. Sedangkan kampanye itu tidak mungkin dilakukan setiap hari,” katanya.
Menurut Waris, dirinya selaku penyelenggara Pilkada tahun ini telah mewanti-wanti agar kedua paslon menaati perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya, tidak melakukan kampanya hitam, tidak melakukan kampanye terselubung dan tindakan yang lain dan bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya telah berkirim surat terhadap kedua paslon. Tujuannya, untuk mengingatkan agar tindakan yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. ”Itu sudah dua kali kami lakukan,” terangnya.
Baca Juga: Paslon ZA-EVA Akhirnya Gugat Hasil Pilkada Sumenep ke MK
Kendati demikian, pihaknya menghimbau agar masyarakat juga prokatif mengawasi. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran yang disertai dengan bukti kongkrit agar segera dilaporkan.
Laporan tersebut ditujukan kepada lembaga yang mempunyai bidang kepengawasan, yakni panwaslih (Panitia Pengawas Pemilih) baik tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan. ”Kami sebagai penyelenggara tidak mempunyai kewenanpgan soal penindakan,” ungkapnya.
Komisioner Panwasih Pilkada 2015 Kabupaten Sumenep Anwar Nuris mengatakan, selama ini masih belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan kedua paslon. Baik saat berkampanye maupun di luar kampanye. (fay)
Baca Juga: Temukan Pelanggaran Berat Pilkada Sumenep, ZA-Eva Laporkan KPU ke Bawaslu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News