KPU Sumenep: Bupati Tidak Perlu Cuti meski Sudah Masuk Masa Kampanye

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Abd Waris menegaskan, pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati incumbent tidak diwajibkan untuk melakukan cuti, meski sudah memasuki masa kampanye.

Itu disebabkan karena di dalam perundang-undangan yang megatur tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak ada kewajiban untuk mengambil izin cuti.

Pilkada tahun 2015 di Sumenep diikuti sebanyak dua paslon, yakni pasangan incumbent A Busyro Karim-Ahmad Fauzi, dan pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah.

Sementara jabatan bupati dan wakil bupati Sumenep, A Busyro Karim dan Soengkono Siddik akan berakhir pada bulan Oktober 2015 mendatang.

Sesuai tahapan pemilihan kepala daerah sejak tangal 27 Agustus 2015 yang lalu, sudah memasuki tahapan kampanye, sehingga kedua paslon sudah bisa melakukan kampanya sesuai dengan jadwal.

”Meskipun sudah memasuki tahapan kampanye, tidak harus mengambil cuti. Karena yang harus mengambil cuti, apabila paslon yang mempunyai jabatan publik hendak berkampanye. Sedangkan kampanye itu tidak mungkin dilakukan setiap hari,” katanya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO