Fajar Mauladan (tiga dari kiri) bersama PA GMNI Gresik. Foto: ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPC Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Gresik, menyoroti gugatan yang diajukan oleh M. Ali Murtadlo kepada MK atas hasil Pilkada Gresik 2024.
Ketua PA GMNI Gresik, Fajar Mauladan, menyebut munculnya gugatan Pilkada Gresik ke MK akibat dari kecerobohan KPU selaku penyelenggara Pilkada.
BACA JUGA:
- Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, YRJI Ajak Masyarakat Dukung Kinerja Presiden Prabowo
- DPC GMNI Kabupaten Malang Soroti Masalah Distribusi dan Kualitas Pupuk Subsidi
- DPC GMNI Kabupaten Malang Soroti Efektivitas Pengaduan Program MBG
- MK Kabulkan Uji Materi Obstruction of Justice, Direktur YLBH FT: Saatnya Advokat Bebas Berintegritas
"Terjadinya sengketa Pilkada Gresik di MK sebenarnya konsekuensi dari kecerobohan KPUD Gresik, melalui para komisionernya yang menandatangani nota kesepakatan dengan perwakilan masyarakat yang mengatasnamakan sebagai pemantau Pilkada Gresik pada tanggal 19 Juni 2024, di kantor KPUD Gresik," papar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (10/1/2025).
Seharusnya, kata Fajar, komisioner KPU Gresik menggunakan nalar berpikirnya sebelum melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan perwakilan masyarakat.
Fajar mengatakan, yang namanya pemantau pemilu harus terdaftar dan mempunyai legalitas resmi.
"Ini kan tidak mempunyai legalitas resmi sebagai pemantau pemilu, sebab nota kesepakatan di tanggal 19 Juni 2024 ini dijadikan sebagai legal standing oleh pemohon sengketa Pilkada Gresik di MK," ungkap Fajar.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




