Soal Gugatan Genpatra ke MK, PA GMNI: KPU Gresik Ceroboh

Soal Gugatan Genpatra ke MK, PA GMNI: KPU Gresik Ceroboh Fajar Mauladan (tiga dari kiri) bersama PA GMNI Gresik. Foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPC Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA ) Gresik, menyoroti gugatan yang diajukan oleh M. Ali Murtadlo alias Ali Candi kepada atas hasil Pilkada Gresik 2024.

Ketua PA Gresik, Fajar Mauladan menyebut, munculnya gugatan Pilkada Gresik ke akibat dari kecerobohan KPU selaku penyelenggara Pilkada.

Baca Juga: Sebut Ada Pelanggaran TSM, Kuasa Hukum Baqir-Taufadi: Pilbup Pamekasan Cacat Prosedur

"Terjadinya sengketa Pilkada Gresik di sebenarnya konsekuensi dari kecerobohan KPUD Gresik, melalui para komisionernya yang menandatangani nota kesepakatan dengan perwakilan masyarakat yang mengatasnamakan sebagai pemantau Pilkada Gresik pada tanggal 19 Juni 2024, di kantor KPUD Gresik," papar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (10/1/2025).

Seharusnya, kata Fajar, komisioner KPUD Gresik menggunakan nalar berfikirnya sebelum melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan perwakilan masyarakat.

Fajar mengatakan, yang namanya pemantau pemilu harus terdaftar dahulu dan mempunyai legalitas resmi.

Baca Juga: Penggugat Pilkada Gresik Minta Coblos Ulang di 7 Kecamatan, Apa Alasannya

"Ini kan tidak mempunyai legalitas resmi sebagai pemantau pemilu, sebab nota kesepakatan di tanggal 19 Juni 2024 ini dijadikan sebagai legal standing oleh pemohon sengketa Pilkada Gresik di ," ungkap Fajar.

Fajar menambahkan, terlepas legal standing itu diterima atau ditolak oleh , hal ini merupakan kecerobohan para komisioner KPUD Gresik, punya integritas atau tidak sebagai penyelenggara pemilu.

"Kalau komisioner tidak punya integritas sebaiknya mundur. Kecerobohan komisioner merupakan masalah etika dalam menyelenggarakan pemilu dan bisa dijadikan pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," katanya.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Bupati Terpilih, Mas Dhito Tetap Jalin Silaturahmi dengan Deny-Mudawamah

"Kecerobohan komisioner ini mempengaruhi kualitas demokrasi Pilkada Gresik sehingga bupati terpilih belum bisa ditetapkan oleh KPU sebagai calon bupati dan calon wakil bupati terpilih Pilkada Gresik 2024," imbuhnya.

Ditambahkan Fajar, KPU daerah lain sudah menggelar sidang pleno penetapan Bupati dan Wali Kota terpilih.

"Artinya, rakyat sudah cukup jenuh dengan proses formal demokrasi yaitu pemilu. Rakyat sudah menunggu terobosan melalui kebijakan-kebijakan dari pemerintah untuk mengatasi ketimpangan-ketimpangan sosial yang berdampak pada ekonomi rakyat," pungkasnya. (hud/msn)

Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Gresik di MK, KPU Sudah Siapkan Jawaban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO