Kedua tersangka saat dihadirkan di konferensi pers Polres Batu
KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - RW, (33)warga Kota Denpasar, Bali, pemilik bus pariwisata DK 7942 GB, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus maut pada Rabu (8/1/2025).
Kecelakaan ini melibatkan rombongan siswa dari SMK TI Bali yang menyebabkan empat orang meninggal dunia serta sepuluh lainnya mengalami luka berat.
BACA JUGA:
- Orang Tua Rela Antre Tengah Malam demi SPMB, Dewan Pendidikan Kota Batu Soroti Tingginya Minat
- Tes VO2MAX Digelar KONI Kota Batu, Beri Hasil Kebugaran Atlet Jelang Porprov 2027
- Polres Batu Kukuhkan Polisi Cilik, Siap Wakili Kota Batu di Lomba Tingkat Wilayah
- Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Gelar Layanan On The Spot di CFD
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (17/1/2025), Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak kepolisian juga telah menetapkan sopir bus, MAS, berusia (30) warga Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagai tersangka.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan adanya keterkaitan yang kuat antara RW sebagai pemilik bus dan MAS sebagai sopir.
"Antara driver dan pemilik bus, ada hubungan yang kuat, serta kami mendapati adanya unsur kesengajaan dalam pengoperasian kendaraan. Bus Hino tersebut tidak dilakukan perawatan dengan baik," jelas Kapolres Batu,
Selain itu tidak dilakukan uji KIR berkala oleh pihak berwenang dalam hal ini Dinas perhubungan.
"Dalam kejadian kecelakaan itu tidak hanya faktor manusia yang menjadi penyebab namun ada faktor kendaraan yang fungsi pengeremannya tidak melaksanakan tata kelola yang baik " ujarnya
Sedang, Hasil pemeriksaan Dishub terhadap kendaraan diperoleh informasi bahwa Kampas rem depan sebelah kanan dan sebelah kiri mengalami aus dan tipis

Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




