Pemilik Bus Maut yang Ngeblong di Kota Batu Ditetapkan sebagai Tersangka

Pemilik Bus Maut yang Ngeblong di Kota Batu Ditetapkan sebagai Tersangka Kedua tersangka saat dihadirkan di konferensi pers Polres Batu

KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - RW, (33)warga Kota Denpasar, Bali, pemilik bus pariwisata DK 7942 GB, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus maut pada Rabu (8/1/2025). 

Kecelakaan ini melibatkan rombongan siswa dari SMK TI Bali yang menyebabkan empat orang meninggal dunia serta sepuluh lainnya mengalami luka berat.

Baca Juga: Resmi Dilantik Sebagai Kada Kota Batu, Nurochman-Heli Siap Wujudkan mBATU SAE

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (17/1/2025), Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak kepolisian juga telah menetapkan sopir bus, MAS, berusia (30) warga Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagai tersangka. 

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan adanya keterkaitan yang kuat antara RW sebagai pemilik bus dan MAS sebagai sopir.

"Antara driver dan pemilik bus, ada hubungan yang kuat, serta kami mendapati adanya unsur kesengajaan dalam pengoperasian kendaraan. Bus Hino tersebut tidak dilakukan perawatan dengan baik," jelas Kapolres Batu,

Baca Juga: AJI dan PWI Malang Raya Desak Tindak Tegas Oknum Wartawan yang Lakukan Pemerasan di Kota Batu

Selain itu tidak dilakukan uji KIR berkala oleh pihak berwenang dalam hal ini Dinas perhubungan.

"Dalam kejadian kecelakaan itu tidak hanya faktor manusia yang menjadi penyebab namun ada faktor kendaraan yang fungsi pengeremannya tidak melaksanakan tata kelola yang baik " ujarnya

Sedang, Hasil pemeriksaan Dishub terhadap kendaraan diperoleh informasi bahwa Kampas rem depan sebelah kanan dan sebelah kiri mengalami aus dan tipis

Baca Juga: Oknum Wartawan dan LSM Ditangkap, Diduga Lakukan Pemerasan Ratusan Juta ke Pondok Pesantren

"Di antaranya Kampas rem belakang sebelah kiri mengalami keausan dan tipis, kondisi tromol depan bagian kanan dan kiri bergelombang tidak rata" jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa sopir bus dan pemilik bus Sakhindra Trans dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), serta Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana yang dihadapi bisa mencapai penjara selama 12 tahun dengan denda maksimal Rp 24 juta.

Baca Juga: Hujan Lebat Sore Hari ini di Kota Batu Sebabkan Plengsengan di Punten Bumiaji Longsor

Dalam gelar perkara yang digelar, terungkap bahwa bus Sakhindra Trans memiliki akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang terdaftar pada tahun 2024 dan berkedudukan di Denpasar, Bali. Namun, PT Sakhindra Cemerlang belum memegang izin trayek berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan dengan nomor 19 tahun 2021.

Hal ini menjadi sorotan utama dalam penyelidikan, mengingat izin trayek sangat penting untuk menjamin keselamatan penumpang.

Kapolres juga mengingatkan pentingnya bagi masyarakat yang ingin berwirausaha di bidang angkutan, terutama angkutan wisata, untuk bertanggung jawab memenuhi semua izin dan prosedur yang ada.

Baca Juga: Walkot dan Wawali Kota Batu Terpilih Selesai Jalani Tes Kesehatan di Kemendagri

“Keselamatan penumpang adalah yang utama, terutama jika angkutan tersebut digunakan untuk membawa siswa,” tegasnya.

Andi Yudha Pranata berharap pengusaha angkutan akan lebih berhati-hati dan proaktif dalam memenuhi semua persyaratan hukum agar tidak ada lagi kasus serupa yang mengancam keselamatan penumpang di masa mendatang. 

Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan industri transportasi di Indonesia akan semakin aman dan terpercaya.

Baca Juga: Pimpin Apel Pagi Terakhir Kalinya, Pj Wali Kota Batu Pamit, Ucapkan Terima Kasih ke Jajaran ASN

"Situasi ini mengingatkan kita akan pentingnya keselamatan dalam penggunaan angkutan umum, terutama ketika melibatkan anak-anak dan remaja" jelasnya (adi/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO