SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Seorang wanita inisial LR (35) mengalami kecelakaan tertemper kereta api di perlintasan Gubeng Jaya 2, Jalan Nias Jumat (24/1/2025).
Diduga, kecelakaan ini terjadi akibat petugas penjaga perlintasan yang bekerja atas swadaya masyarakat, Supratman (70) terlambat menutup palang pintu.
Baca Juga: Penumpang Padati Stasiun Kereta Api saat Libur Panjang Isra Miraj-Imlek
Supratman pun mengakui kesalahannya.
“Saya akui lalai, Pak. Kereta sudah dekat, sekitar 20 meter lagi sampai stasiun, saya baru mau menutup palang pintu," ujarnya kepada polisi.
Kecepatan berkendara LR dan terlambatnya pintu perlintasan ditutup adalah faktor utama kecelakaan ini.
Baca Juga: Pascabanjir Grobogan, Jalur Kereta Kembali Normal
Beruntung, LR selamat dari maut. Meskipun mengalami luka cukup parah di kaki dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.
Wakapolsek Gubeng, AKP Djoko Soesanto, menjelaskan bahwa perlintasan tersebut merupakan swadaya masyarakat dan bukan milik PT KAI Daop 8 Surabaya.
"Perlintasan ini memang tidak resmi, dan kami sudah menutup akses sementara untuk proses penyelidikan," tegas AKP Djoko.
Baca Juga: KAI Daop 7 Siapkan 22.716 Tiket KA Menyambut Libur Panjang Akhir Januari 2025
Supratman saat ini telah dibawa ke Mapolsek Gubeng untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait insiden tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, terutama yang tidak resmi. Keselamatan tetap menjadi prioritas utama," ucap AKP Djoko.
Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menyebut perlintasan tersebut bukanlah resmi. Dan penjaga yang bertugas adalah swadaya masyarakat..
Baca Juga: Gapeka 2025, Berikut Jadwal Keberangkatan dari Stasiun Kediri
“Dalam hal ini portal tersebut bukan perlintasan yang di katakan layak, karena bukan perlintasan jalan raya namun itu adalah perlintasan kampung yang tidak seharunya bisa dilewati warga dan angkutan darat. Jadi dulu itu tembok dan dijebol warga untuk dijadikan jalur pintasan,” ujar Luqman Arif kepada BANGSAONLINE.
Namun, Luqman menyebut keberadaan perlintasan sebidang bukanlah ranah PT KAI.
“Jadi untuk perlintasan itu adalah tanggung jawab Dinas Perhubungan, kalau tanggung jawab kita adalah disekitaran fasilitas keamanan di stasiun,” pungkasnya. (rus/van)
Baca Juga: Tingkatkan Keselamatan, KAI Ganti Rel Baru Sepanjang 495.562 Meter
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News