
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tersangka Indra (23) warga Jalan Akuan Kota Gapura Desa Rejosari RT 04 RW 04 Kecamatan Kota Bumi, Lampung Utara yang membawa kabur sebut saja Bunga (15), anak perawan dari anggota Brimob Polda Jatim, akhirnya berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Sidoarjo, Minggu (21/9).
Saat ditangkap, tersangka yang ikut kakaknya tinggal di Krian tersebut, sedang bersama Bunga yang dibawanya kabur sejak Rabu (16/9) lalu. Keduanya dibawa terbang dari Lampung ke Polres Sidoarjo dan tiba pada Senin (22/9) pagi untuk langsung menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Warga Krian Digegerkan Maling Masuk Rumah saat Tarawih
“Tersangka mengajak Bunga ke Lampung pada hari Rabu (16/9) ketika Bunga sedang sekolah. Keduanya pergi ke terminal Bungurasih dengan naik bus ALS untuk pulang ke Lampung,” kata Wakaporles Polres Sidoarjo Kompol Aditya Puji dalam publik ekspos, Senin (21/9).
Aditya menjelaskan, modus tersangka untuk mengajak Bunga ke Lampung adalah melalui bujuk rayu. Tersangka mengumbar kata-kata mesra seperti menyanyangi, mencintai sepenuh hati hingga berjanji akan menikahinya dengan catatan mau diajak pulang ke Lampung.
"Karena korban masih labil, akhirnya mau menuruti kemauan tersangka meski awalnya sempat menolak. Tersangka juga sempat memberikan sebuah kalung dan boneka kepada korban untuk meyakinkannya,” jelasnya.
Baca Juga: Polsek Krian, Koramil dan BPBD Sidoarjo Dirikan Tenda Darurat Siaga Banjir di Barengkrajan
Dijelaskan Aditya, keduanya berkenalan melalui media sosial (medsos) yakni facebook di awal Agustus lalu. Keduanya kemudian sering chatting bareng hingga memutuskan untuk pacaran. Sebelum kabur ke Lampung, keduanya sempat bertemu sebanyak 3 kali. “Dari chatting Facebook itu, keduanya bertemu sebanyak tiga kali sebelum ke Lampung,” tandasnya.
Pertemuan diawali pada 22 Agustus lalu, keduanya berjanji bertemu di Desa Kedungturi Kecamatan Taman. Yang kedua, pada 15 September di dekat tol yang ada Desa Kedungturi Kecamatan Taman dekat jalan tol dan Rabu (16/9) ketika keduanya berangkat ke Lampung.
“Di pertemuan kedua, tersangka sudah mencabuli Bunga dengan mencium, memegang anggota badannya. Di pertemuan ketiga atau sebelum berangkatke Lampung, tersangka sempat memaksa korban berhubungan intim di semak-semak belakang SMP di mana Bunga sekolah,” jelasnya.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Gudang Sindikat Pengoplos Isi Tabung LPG
Ditambahkan Aditya, tersangka nekat membawa kabur dan mencabuli karena berniat untuk menikahi dan dibawa pulang ke Lampung. Namun, perbuatan tersangka melanggar hukum karena diduga sengaja membawa lari anak perempuan di bawah umur tanpa ada ijin dari orang tua disertai tipu muslihat ataupun ancaman kekerasan.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 332 ayat 2 tentang membawa kabur anak di bawah umur yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” paparnya.
Selain itu, pihaknya menjerat tersangka dengan dua pasal sekaligus. Karena dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka sempat mencabuli dan memerkosa korban beberapa kali. Menurutnya tersangka juga dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Masing-masing hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara," tukasnya.
Baca Juga: Sidang Kasus Sabu 30 Kg: Bos Ekspedisi Ngaku Tak Tahu Isi Barang, Terdakwa: Saya Lapor Atasan
Sementara itu pelaku Indra di depan petugas mengaku sudah pernah melakukan hubungan badan dengan Bunga. Setelah melakukan hubungan tersebut, tersangka mengajak Bunga ke Lampung dan berjanji akan bertangung jawab untuk menikahi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, keluarga Bunga melapor anaknya yang hilang ke Polsek Krian pada Jumat (18/9) lalu. Selanjutnya, polisi melakukan penelusuran dan minta keterangan dari dua saksi hingga pengecekan di facebook. Setelah diketahui nomer telepon selulernya kemudian dihubungi, ternyata diketahui tersangka berada di daerah Lampung. (Baca juga: Siswi SMP di Krian yang Dibawa Kabur Pacar, ternyata Anak Anggota Brimob Polda Jatim)
“Setelah diketahui keberadaan tersangka, Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di dekat SPBU di Lampung," pungkas Aditya. (cat/sho)
Baca Juga: Mayat Pria Ditemukan di Saluran Air Wilayah Tarik Sidoarjo Seusai Salat Jumat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News